" Sabda Nabi SAW : "Semua bid'ah adalah sesat", para ulama' Ahlussunnah wal jama'ah berpandangan bahwa hadis tersebut adalah kata-kata umum yang harus dibatasi jangkauannya. dalam hal ini Al-Imam Al-Nawawi menyatakan :
"Sabda Nabi SAW "semua bid'ah adalah sesat", ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maksud "semua bid'ah adalah sesat", adalah sebagian besar bid'ah itu sesat, bukan seluruhnya." (Syarh Shahih Muslim, 6/154).
Tahlilan dan Haul
Di kalangan masyarakat kita ada tradisi, ketika ada orang
meninggal, maka pihak keluarga mengadakan selamatan selama 7 hari, yang
dihadiri para tetangga, kerabat dan undangan dengan ritual bacaan tahlilan yang
pahalanya dihadiahkan kepada orang yang meninggal itu. Selamatan tersebut
dilakukan pula pada ke -40, 100, dan 1000 harinya. Lalu diadakan setiap
tahunnya yang diistilahkan dengan haul. Berkaitan dengan tradisi selamatan
selama 7 hari, ada atsar (riwayat) dari ulama salaf berikut ini :
“ Dari Sufyan, berkata
: “ Imam Thawus berkata :” Sesungguhnya orang yang meninggal akan diuji di
dalam kubur selama tujuh hari, oleh karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan
bersedekah makanan untuk keluarga yang meninggal selama tujuh hari tersebut”
(HR. Ahmad)
Adapun tentang penentuan hari ke -40,100,1000 dan tahunan,
maka Syaikh Nawawi al-Bantani menerangkan demikian :
“ Bersedekah untuk
mayit dengan cara yang syar’i adalah disarankan dan tidak dibatasi di hari
ketujuh atau lebih atau sedikit. Pembatasan
sedekah itu di beberapa hari adalah semata adat istiadat saja sebagaimana
difatwakan oleh sayyid Ahmad Dahlan. Hal itu telah menjadi kebiasaan
orang-orang dengan bersedekah untuk mayit di hari ketiga setelah kematiannya,
di hari ketujuh, di hari keduapuluh, di hari keempat puluh, di hari keseratus,
dan setelah itu dilaksanakan setahun sekali tiap hari wafatnya seperti
diterangkan oleh guru kami Syaikh Yusuf al-Sunbulawi”. (Al-Nawawi
al-Bantani : Nihayat al-Zain : 281).
Karena penentuan hari itu hanya adat istiadat belaka yang
tidak didasari keyakinan ibadah, maka tentu sedekah-sedekah untuk mayit pada
hari-hari tersebut tidak termasuk dalam cakupan bid’ah. Kalaupun dikategorikan
bid’ah karena unsur kebaruannya, maka termasuk bid’ah yang baik. Adapun rangkaian bacaan ayat Al-Qur’an,
Shalawat, Tasbih, Takbir, Tahlil, dan dzikir yang disertai doa, maka hal itu
jelas merupakan Sunnah Rasulullah SAW yang dianjurkan kapan pun dan dimanapun.
Tidak ada alasan bagi siapapun untuk membatasi keberlakuan sunnah-sunnah
Rasulullah SAW tersebut di saat-saat tertentu, misalnya dengan melarangnya
dilakukan setelah kematian seseorang.
Beberapa orang mempermasalahkan jamuan makan kepada para
pentakziyah yang biasa diberikan oleh pihak keluarga. Sebenarnya, hal ini tidak
tepat untuk dipermasalahkan karena memberikan jamuan makan termasuk sedekah.
Tradisi ini sesuai dengan atsar dari ulama salaf di atas. Lebih khusus, tradisi
menjamu pentakziyah ini sesuai dengan hadits mauquf dari Sayyidina Umar RA
berikut :
“Al-ahnaf
bin Qais berkata : “ aku pernah mendengan Umar RA berkata : “Apabila seseorang
dari suku Quraisy memasuki satu pintu, pasti orang lain akan mengikutinya. “ Aku
tidak mengerti maksud perkataan ini,
sampai akhirnya Umar RA ditikam, lalu beliau berwasiat agar Shuhaib yang menjadi imam shalat selama
tiga hari dan agar menyuguhkan makanan pada orang-orang yang takziyah.
Setelah orang-orang pulang dari mengantarkan jenazah Umar RA, ternyata hidangan
makanan telah disiapkan, tetapi mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang
telah menyelimuti mereka.” (HR. Ahmad bin Mani’ dalam Musnad dan Ibnu Hajar
dalam Mathalib al-‘Aliyah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar