HUKUM MEMAJANG PHOTO DI RUMAH
Jaman sudah berubah, demikian jg dalam memahami syari'at agama pun mengalami PERUBAHAN.
Satu contoh sederhana dewasa ini marak jargon "Anti Bid'ah", termasuk
seruan akan KEHARAMAN memajang poto keluarga atau sosok ulama yg selama
ini byk dimiliki oleh umat islam.
Baiklah kita kaji dan diskusikan hadits berikut ini,
عن عائشة رضي الله عنها قالت : ( دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم
وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل ( وفي رواية : فيه الخيل ذوات الأجنحة )
فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال : يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم
القيامة الذين يضاهون بخلق الله. )أخرجه البخاري ومسلم والسياق له(
(
وفي رواية : إن أصحاب هذه الصور يعذبون ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم ثم قال :
إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة ) قالت : عائشة : فقطعناه
فجعلنا منه وسادة أو وسادتين [ فقد رأيته متكئا على إحداهما وفيها صورة ]
Dari Aisyah ra. dia berkata: suatu ketika Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam masuk ke dalam rumahku, dan saat itu aku menutupi rumahku
dengan kain penutup yg terdapat gambar (dalam satu riwayat didalamnya
ada gambar kuda yg bersayap). Tatkala beliau meliahatnya, wajah beliau
berubah (merah karna marah) dan beliau langsung menariknya dan bersabda:
“ wahai Aisyah, sesungguhnya org yg paling berat azabnya di hari kiamat
nanti adalah org yg mencoba menyaingi Allah dalam hal ciptaannya.”
Dalam riwayat yg lain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“sesungguhnya pemilik gambar2 ini kan di siksa pada hari kiamat nanti,
kemudian diperintahkan kepada mereka: “hidupkanlah apa yg telah kalian
ciptakan”. Kemudian Beliau bersabda lagi : “sesungguhnya rumah yg di
dalamnya terdapat gambar/lukisan tidak akan di masuki oleh para
malaikat”. Aisyah berkata: “ maka kami memotong kain itu dan
menjadikannya satu/dua buah bantal, dan sungguh aku telah melihat beliau
bersandar (duduk) di atas salah satu bantal itu yg ada gambarnya.” (HR.
Bukhori Muslim)
“Tamaatsiil” تماثبل adalah bentuk jamak dari
kata “timstaal” تمثال yg berarti, “sebuah gambar yg memiliki badan, baik
dalam bentuk manusia, binatang atau yg lainnya yg memiliki nyawa
(Arwah)
Sedangkan “ nashob” pada asalnya adalah : sebuah tanda
atau bebatuan yg dahulu kala di gunakan oleh orang2 musyrik unt
mengingat seseorang yg mereka agungkan dengan menyembelih hewan korban
unt mereka.
Pada dasarnya fotografi merupakan hal baru dalam
islam dan belum ada dizaman Rosululloh maupun para shohabat dan tabiin,
lantas bagaimana hukumnya? Apakah hukumnya sama dengan hukum lukisan dan
gambar yg di buat?
Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir
mengatakan di dalam bukunya “al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril
futughrafi” sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya
halal dan haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi
(yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yg sudah dikenal
dikalangan orang2 yg berprofesi demikkian (kamera) sama sekali tidak
termasuk gambar yg dilarang. Karna menggambar yg diharamkan itu adalah
mewujudkan dan menciptakan gambar yg belum diwujudkan dan diciptakan
sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah). Sedangkan
tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat
fotografi (kamera/tustel) tersebut.
Jumhur ulama bersepakat unt
membolehkan gambar/foto yg benar2 diperlukan, seperti foto unt jati
diri (KTP, SIM dll.) ataupun yg lainnya dan menjadikan foto sebagai
syarat pada sesuatu tersebut.
Perlu dibedakan antara foto dan Shuroh صورة .
Coba diperhatikan hadits2 dibawah ini;
لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yg terdapat Shuroh/صورة di dalamnya” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang adanya shuroh di
dalam rumah dan beliau melarang unt membuat itu.” (HR. Tirmizi no. 1749
dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Dan banyak lg hadits yg berbicara tentng Shuroh dan ulama berbeda pendapat dalam memahami Shuroh.
Apa itu Shuroh? Dlm byk terjemahan biasanya diterjemahkan dgn 'gambar'.
Tetapi jika mengacu kpd Al-Qur'an , Surat Ali Imron 6;
هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي اْلأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَآءُ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ {6}
" Dialah yg membentuk (Shuroh) kamu dalam rahim sebagaimana
dikehendaki-Nya. Tidak ada Tuhan (yg berhak disembah) melainkan Dia,
Yang Maha Perkasa lg Maha Bijaksana"
Dalam ayat tsb, ada
kalimat 'Yushowwiru' يصور yg dari kata dasar 'Shuroh' صورة yg
diterjemahkan 'Membentuk'. Kalau gambar, itu artinnya 2 demensi, kalau
'Membentuk' itu mengarah kpd memahat atau merelief, yg termasuk 3
deminsi.
Kembali kpd Hadits2 diatas, itu bisa diartikan PATUNG,
bukan gambar yg dua DIMENSI. Berarti kalau lukisan, selama lukisan itu
tdk seronok, tdk ada unsur agama lain, atau ideologi lain, mk hukumnya
boleh. Ini pendapat sebagian ulama.
Adapun pendapat yg lain
mengartikan bhw shuroh itu ya gambar, baik 2 demensi atau 3 demensi..
Sehingga semua gambar yg bernyawa hukumnya tetap haram.
So..
Bagaimana dg Foto, sdh tentu tdk sama dg yg dimaksud hadits diatas. Foto
tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg
dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg
bernyawa. Krn foto, bukan melukis atau memahat...
Krn itu
memajang foto keluarga hukumnya adalah boleh dan tdk terkait hadits
diatas. Kalau foto dilarang, bagaimana dengan KTP, SIM, PASPOR dan ID
lainnya yg tentunya membutuhkan foto?
Singkatnya, siapapun org
yg mengatakan anti bid'ah dan setiap bid'ah tertolak, maka ketahuilah
jika mereka tinggal di negeri ini maka mereka semua itu PEZINA karena
pernikahannya FASAD (rusak) dan TIDAK SAH karena memajang foto didalam
buku nikahnya.
Wallohu A'lam bis-Showab
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=975560045801255&set=a.161507260539875.37134.100000418070749&type=1. Ibnu Mas'ud
Hukum lukisan dgn foto memang ulama berbeda pendapat, namun memajang foto itu sama saja hukum nya, karena telah ada hadist yg jelas dalam masalah memajang gambar (foto atau lukisan), dan foto pada KTP atau ID lainnya, maka hal ini darurat.Wassallamu'alaikum.
BalasHapus