Rabu, 18 Maret 2015

☆KEBOLEHAN MEMBACA DZIKIR DENGAN KERAS


Rasulullah SAW bersabda:
ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ: ﺃَﻧﺎَ ﻋِﻨْﺪَ ﻇَﻨِّﻲ ﻋّﺒْﺪِﻱ ﺑِﻲ ﻭَﺃﻧَﺎ ﻣَﻌَﻪُ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ، ﻓَﺈﻥْ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺫَﻛَﺮْﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﻭَﺇﻥْ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ ﻓِﻲ ﻣَﻠَﺈٍ ﺫَﻛَﺮْﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻣَﻠَﺈٍ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻨْﻪُ –ﻣﻨﻘﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Allah Ta’ala berfirman: AKU kuasa untuk berbuat seperti harapan hamba_KU terhadap_KU, dan AKU senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut nama_KU.
Jika ia menyebut nama_KU dengan lirih, AKU akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebut_KU secara berjamaah atau dengan suara keras, maka AKU akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia. (HR Bukhari-Muslim)
Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At- Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya:
ﺃَﻱُّ ﺩُﻋَﺎﺀٍ ﺃَﺳْﻤَﻊُ؟
“Apakah Doa yang paling dikabulkan?”
Rasulullah menjawab:
ﺟَﻮْﻑُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﺩُﺑُﺮُ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺎﺕ – ِ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ: ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ
“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu." (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan).
Dalil-dalil berikut ini menunjukkan ke sunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻋْﺮِﻑُ ﺇﻧْﻘِﻀَﺎﺀِ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑِﺎﻟﺘَّﻜْﺒِﻴْﺮِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)”. (HR Bukhari Muslim)
ﺃَﻥَّ ﺭَﻓْﻊَ ﺍﻟﺼّﻮْﺕِ ﺑِﺎﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺔِ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah. (HR Bukhari-Muslim)
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:
ﻛﻨﺖ ﺃﻋﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺼﺮﻓﻮﺍ ﺑﺬﺍﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺳﻤﻌﺘﻪ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu. (HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.

https://www.facebook.com/siRajaOda/posts/788243477895991?comment_id=788576124529393&offset=0&total_comments=10&notif_t=feed_comment_reply Simbah Habib Cecep Syarifudin

Minggu, 08 Maret 2015

HUKUM MEMAJANG PHOTO DI RUMAH

Jaman sudah berubah, demikian jg dalam memahami syari'at agama pun mengalami PERUBAHAN.

Satu contoh sederhana dewasa ini marak jargon "Anti Bid'ah", termasuk seruan akan KEHARAMAN memajang poto keluarga atau sosok ulama yg selama ini byk dimiliki oleh umat islam.

Baiklah kita kaji dan diskusikan hadits berikut ini,

عن عائشة رضي الله عنها قالت : ( دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل ( وفي رواية : فيه الخيل ذوات الأجنحة ) فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال : يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله. )أخرجه البخاري ومسلم والسياق له(
( وفي رواية : إن أصحاب هذه الصور يعذبون ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة ) قالت : عائشة : فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين [ فقد رأيته متكئا على إحداهما وفيها صورة ]

Dari Aisyah ra. dia berkata: suatu ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam masuk ke dalam rumahku, dan saat itu aku menutupi rumahku dengan kain penutup yg terdapat gambar (dalam satu riwayat didalamnya ada gambar kuda yg bersayap). Tatkala beliau meliahatnya, wajah beliau berubah (merah karna marah) dan beliau langsung menariknya dan bersabda: “ wahai Aisyah, sesungguhnya org yg paling berat azabnya di hari kiamat nanti adalah org yg mencoba menyaingi Allah dalam hal ciptaannya.” Dalam riwayat yg lain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “sesungguhnya pemilik gambar2 ini kan di siksa pada hari kiamat nanti, kemudian diperintahkan kepada mereka: “hidupkanlah apa yg telah kalian ciptakan”. Kemudian Beliau bersabda lagi : “sesungguhnya rumah yg di dalamnya terdapat gambar/lukisan tidak akan di masuki oleh para malaikat”. Aisyah berkata: “ maka kami memotong kain itu dan menjadikannya satu/dua buah bantal, dan sungguh aku telah melihat beliau bersandar (duduk) di atas salah satu bantal itu yg ada gambarnya.” (HR. Bukhori Muslim)

“Tamaatsiil” تماثبل adalah bentuk jamak dari kata “timstaal” تمثال yg berarti, “sebuah gambar yg memiliki badan, baik dalam bentuk manusia, binatang atau yg lainnya yg memiliki nyawa (Arwah)

Sedangkan “ nashob” pada asalnya adalah : sebuah tanda atau bebatuan yg dahulu kala di gunakan oleh orang2 musyrik unt mengingat seseorang yg mereka agungkan dengan menyembelih hewan korban unt mereka.

Pada dasarnya fotografi merupakan hal baru dalam islam dan belum ada dizaman Rosululloh maupun para shohabat dan tabiin, lantas bagaimana hukumnya? Apakah hukumnya sama dengan hukum lukisan dan gambar yg di buat?

Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir mengatakan di dalam bukunya “al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril futughrafi” sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya halal dan haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi (yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yg sudah dikenal dikalangan orang2 yg berprofesi demikkian (kamera) sama sekali tidak termasuk gambar yg dilarang. Karna menggambar yg diharamkan itu adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yg belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah). Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (kamera/tustel) tersebut.

Jumhur ulama bersepakat unt membolehkan gambar/foto yg benar2 diperlukan, seperti foto unt jati diri (KTP, SIM dll.) ataupun yg lainnya dan menjadikan foto sebagai syarat pada sesuatu tersebut.

Perlu dibedakan antara foto dan Shuroh صورة .

Coba diperhatikan hadits2 dibawah ini;

لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yg terdapat Shuroh/صورة di dalamnya” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)

Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang adanya shuroh di dalam rumah dan beliau melarang unt membuat itu.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)

Dan banyak lg hadits yg berbicara tentng Shuroh dan ulama berbeda pendapat dalam memahami Shuroh.

Apa itu Shuroh? Dlm byk terjemahan biasanya diterjemahkan dgn 'gambar'.

Tetapi jika mengacu kpd Al-Qur'an , Surat Ali Imron 6;

هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي اْلأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَآءُ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ {6}

" Dialah yg membentuk (Shuroh) kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada Tuhan (yg berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lg Maha Bijaksana"

Dalam ayat tsb, ada kalimat 'Yushowwiru' يصور yg dari kata dasar 'Shuroh' صورة yg diterjemahkan 'Membentuk'. Kalau gambar, itu artinnya 2 demensi, kalau 'Membentuk' itu mengarah kpd memahat atau merelief, yg termasuk 3 deminsi.

Kembali kpd Hadits2 diatas, itu bisa diartikan PATUNG, bukan gambar yg dua DIMENSI. Berarti kalau lukisan, selama lukisan itu tdk seronok, tdk ada unsur agama lain, atau ideologi lain, mk hukumnya boleh. Ini pendapat sebagian ulama.

Adapun pendapat yg lain mengartikan bhw shuroh itu ya gambar, baik 2 demensi atau 3 demensi.. Sehingga semua gambar yg bernyawa hukumnya tetap haram.

So.. Bagaimana dg Foto, sdh tentu tdk sama dg yg dimaksud hadits diatas. Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa. Krn foto, bukan melukis atau memahat...

Krn itu memajang foto keluarga hukumnya adalah boleh dan tdk terkait hadits diatas. Kalau foto dilarang, bagaimana dengan KTP, SIM, PASPOR dan ID lainnya yg tentunya membutuhkan foto?

Singkatnya, siapapun org yg mengatakan anti bid'ah dan setiap bid'ah tertolak, maka ketahuilah jika mereka tinggal di negeri ini maka mereka semua itu PEZINA karena pernikahannya FASAD (rusak) dan TIDAK SAH karena memajang foto didalam buku nikahnya.

Wallohu A'lam bis-Showab

 https://www.facebook.com/photo.php?fbid=975560045801255&set=a.161507260539875.37134.100000418070749&type=1. Ibnu Mas'ud