Selasa, 14 April 2015



MUKTAMAR NU I TAHUN 1926



Keputusan Muktamar NU I dan Kitab I’anath ath-Thalibin Melarang Tahlilan, Benarkah?

Keputusan hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) I di Surabaya pada 13 Rabi’uts Tsani 1345 H/ 12 Oktober 1926 M sering dijadikan senjata oleh sebagian pihak terhadap Nahdliyin untuk melarang Tahlilan. Dikatakan bahwa NU pada masa awal didirikannya dan pada masa kepemimpinan KH. Hasyim Asy’ari memutuskan bahwa tahlilan itu bid’ah yang dilarang dalam Islam. Hal ini didasarkan atas keputusan Muktamar NU I yang juga termuat dalam kitab I’anat ath-Thalibin.
Padahal kalau mereka mau menelusuri dengan seksama hasil keputusan Muktamar NU I maupun mendalami lebih jauh apa yang tertulis dalam kitab I’anat ath-Thalibin yang menjadi dasar keputusan itu maka akan didapatkan jawaban yang berseberangan atas tuduhan golongan sepihak itu.
Tanpa mau mempelajari lebih detail tentang hasil keputusan Muktamar NU I ini, dengan serta merta dan membabi buta, golongan sepihak yang anti-Tahlil membuat kesimpulan sendiri. Mereka menyatakan bahwa NU melarang Tahlilan atau pendiri NU KH. Hasyim Asy’ari melarang umat Islam untuk Tahlilan. Alasannya Tahlilan itu bid’ah yang tercela. Benarkah demikian? Ternyata apa yang dituduhkan golongan anti-Tahli adalah tidak benar. Buktinya Rais Akbar Nahdlatul Ulama Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari tidak melarang Tahlilan. Beliau mengatakan:
فَإِذَا عَرَفْتَ مَا ذُكِرَ تَعْلَمُ أَنَّ مَا قِيْلَ أَنَّهُ بِدْعَةٌ كَاتِّخَاذِ السَّبْحَةِ وَالتَّلَفُّظِ بِالنِّيَةِ وَالتَّهْلِيْلِ عِنْدَ التَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيِّتِ مَعَ عَدَمِ الْمَانِعِ عَنْهُ وَزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ لَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَإِنَّ مَا أُحْدِثَ مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاَسْوَاقِ اللَّيْلِيَّةِ وَاللَّعْبِ بِالْكُوْرَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَرِّ الْبِدَعِ – رسالة أهل السنة والجماعة صـ 8
“Jika Anda mengetahui apa yang telah disebutkan (tentang 5 macam Bid’ah), maka Anda akan mengetahui tentang tuduhan “Ini adalah bid’ah”, seperti menggunakan tasbih, mengucapkan niat, tahlil ketika sedekah untuk mayit dengan menghindari hal-hal yang dilarang, ziarah kubur dan sebagainya, bukanlah bid’ah. Sedangkan memungut uang dari orang-orang di pasar malam dan permainan kerasukan adalah bid’ah yang paling buruk.” (Risalah Ahlissunnah wal Jama’ah halaman 8).
Namun oknum Salafi-Wahabi tetap saja mencoba mendatangkan dalil-dalil larangan khususnya Tahlilan, dimana dalil-dalil khusus tentang pelarangan Tahlil tersebut tidak pernah ada, dan dibuat buat seolah-olah memang ada. Ketidakshahihan dalil pelarangan ini dibuat sedemikian rupa dengan cara apapun termasuk berbohong, mencatut bahkan memotong-motong fatwa dimana pengertiannya sudah jauh dari pada referensi yang diambilnya.
Celakanya banyak orang-orang awam yang ikut-ikutan hanya dengan belajar dan membaca di internet atau buku-buku terjemah saja langsung menelan mentah-mentah dan membebek (taklid buta) ikut mengcopy paste sambil berteriak-teriak bid’ah dan melarang yang sebenarnya tak ada larangan yang shahih dari agama tentang Tahlilan ini.
Jawaban Bantahan:
1. Muktamar NU I di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926
Kutipan:
_________________
Keputusan Masalah Diniyyah No: 18 / 13 Rabi’uts Tsani 1345 H /21 Oktober 1926 di Surabaya mengatakan bahwa Tahlilan adalah Bid’ah Mungkarah merujuk kepada kitab I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 165-166.
_________________
Jawaban Bantahan:
Perlu diluruskan di sini bahwa dalam Muktamar NU I Keputusan Masalah Diniyyah No: 18 / 13 Rabi’uts Tsani 1345 H /21 Oktober 1926 di Surabaya tidak ada yang membahas soal Tahlilan. Yang dibahas dalam Muktamar itu ada ada 27 soal. Salah satu soalnya, yakni soal ke-18, yang dibahas adalah masalah “Keluarga Mayyit Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah”. Di dalamnya dijelaskan antara lain bahwa: “Bid’ah dhalalah jika prosesi penghormatan kepada mayyit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau “memuji secara berlebihan.” Antara “Tahlilan” dengan “Meratapi” jelas sangat jauh berbeda pengertiannya.
2. Kitab I’anat ath-Thalibin Juz 2 Halaman 165-166
Kutipan: Setidaknya ada 5 pernyataan yang mereka comot dari kitab I’anat ath-Thalibin secara tidak jujur dan memelintir maksud dari pernyataan tersebut untuk mengharamkan Tahlilan. Ini banyak dicantumkan di situs-situs mereka dan dikutip oleh sesama mereka secara serampangan pula.
_________________
نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر
“Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul di rumah keluarga si mayit dan dihidangkan makanan, merupakan bid’ah munkarah, yang akan diberi pahala bagi orang yang mencegahnya. Dengannya Allah akan kukuhlah kaidah-kaidah agama, dan dengannya dapat mendukung Islam dan Muslimin.” (I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 165).
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan apa yang dibiasakan manusia tentang hidangan dari keluarga si mayit yang disediakan untuk para undangan adalah bid’ah yang tidak disukai agama, sebagaimana datangnya para undangan ke acara itu. Karena ada hadits shahih yang diriwayatkan dari Jarir Ra.: “Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga si mayit, mereka menghidangkan makanan setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah (meratap) –yakni terlarang.”
وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم
“Dalam kitab al-Bazaz dikatakan: “Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga mengirim makanan ke kuburan secara musiman.”
“Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram.” (I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 145-146).
“Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid’ah munkarat ini adalah menghidupkan sunnah Nabi Saw., mematikan bid’ah, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan. Karena orang-orang memaksa-maksa diri mereka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang diharamkan.” (I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 145-146).
_________________
Jawaban Bantahan:
Mengusik amalan seseorang Muslim dengan menukil pernyataan ulama dari kitab muktabar secara serampangan (mengguting-gunting kalimat) merupakan perbuatan keji dan sangat tidak berakhlak. Selain termasuk telah menyembunyikan kebenaran, juga termasuk telah memfitnah ulama yang perkataannya telah mereka nukil, merendahkan kitab ulama dan juga telah menipu kaum Muslimin. Dakwah mereka benar-benar penuh kepalsuan dan kebohongan. Mengatasnamakan Madzhab Syafi’i untuk menjatuhkan amalan Tahlil.
1. Kedustaan Pertama
Nukilan di atas merupakan bentuk ketidakjujuran, dimana orang yang membacanya akan mengira bahwa berkumpul di tempat ahlu (keluarga) mayyit dan memakan makanan yang disediakan adalah termasuk bid’ah munkarah. Padahal bukan seperti itu yang dimaksud oleh kalimat tersebut. Mereka telah menggunting (menukil secara tidak jujur) kalimat tersebut sehingga makna (maksud) yang dkehendaki dari kalimat tersebut menjadi kabur. Padahal, yang benar, bahwa kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan sebelumnya. Itu sebabnya, kalimat yang mereka nukil dimulai dengan kata “na’am” (iya). Berikut teks lengkapnya:
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟
“Dan sungguh telah aku perhatikan mengenai pertanyaan yang ditanyakan (diangkat) kepada para Mufti Mekkah tentang apa yang dilakukan oleh keluarga mayyit perihal makanan (membuat makanan) dan (juga aku perhatikan) jawaban mereka atas perkara tersebut. Gambaran (penjelasan mengenai keduanya; pertanyaan dan jawaban tersebut) yaitu mengenai (bagaimana) pendapat para mufti yang mulia di Negeri al-Haram, (semoga (Allah) mengabadikan manfaat mereka untuk seluruh manusia sepanjang masa), tentang kebiasaan (‘urf) yang khusus di suatu negeri bahwa jika ada yang meninggal, kemudian para pentakziyah hadir dari yang mereka kenal dan tetangganya.
Lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dan karena rasa sangat malu telah meliputi keluarga mayyit maka mereka membebani diri dengan beban yang sempurna. Dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan makanan yang banyak (untuk pentakziyah) dan menghadirkannya kepada mereka dengan rasa kasihan. Maka apakah bila seorang ketua penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada ahlu mayyit dengan melarang (mencegah) permasalahan tersebut secara keseluruhan agar (manusia) kembali berpegang kepada as-Sunnah yang lurus, yang berasal dari manusia yang terbaik dan (kembali) kepada jalan beliau Saw., saat ia bersabda: “Sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar.” Apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (pelarangan itu)?
أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور. (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده. اللهم أسألك الهداية للصواب. نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.
“Penjelasan sebagai jawaban terhadap apa yang telah ditanyakan, (ya Allah kumohon kepadaMu supaya memberikan petunjuk kebenaran). Iya, apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul di tempat keluarga mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian dari bid’ah munkarah, yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta umat Islam.”
Betapa apa yang dikehendaki dari pernyataan di atas telah keluar konteks saat pertanyaannya dipotong sebagaimana nukilan mereka dan ini yang mereka gunakan untuk melarang Tahlilan. Ketidakjujuran ini yang mereka dakwahkan untuk menipu umat Islam atas nama kitab I’anat ath-Thalibin.
Dalam pertanyaan dan jawaban di atas, yang sebenarnya termasuk bagian dari bid’ah munkarah adalah kebiasaan pentakziyah menunggu makanan di tempat keluarga yang terkena mushibah kematian. Akal sehat pun akan menganggap bahwa kebiasaan itu tidak wajar dan memang patut untuk dihentikan. Maka, sangat wajar juga bahwa Mufti Mekkah menyatakan kebiasaan tersebut sebagai bid’ah munkarah, dan penguasa yang menghentikan kebiasaan tersebut akan mendapat pahala. Namun, karena keluasan ilmu dari mufti tersebut tidak berani untuk menetapkan hukum “Haram” kecuali jika memang ada dalil yang jelas dan sebab-sebabnya pun luas.
Tentu saja, mufti tersebut kemungkinan akan berkata lain jika membahasnya pada sisi yang lebih umum (bukan tentang kasus yang ditanyakan), dimana pentakziyah datang untuk menghibur, menyabarkan keluarga mayyit bahkan membawa (memberi) bantuan berupa materi untuk pengurusan mayyit dan untuk menghormati pentakziyah yang datang.
Pada kegiatan Tahlilan orang tidak akan datang ke rumah ahlu mushibah dengan kehendaknya sendiri, melainkan atas kehendak tuan rumah. Jika tuan rumah merasa berat tentu saja tidak perlu mengadakan Tahlilan dan tidak perlu mengundang. Namun, siapa yang lebih mengerti dan paham tentang “memberatkan” atau “beban” terhadap keluarga mayyit sehingga menjadi alasan untuk melarang kegiatan tersebut, apakah orang lain atau keluarga mayyit itu sendiri ?
Keinginan keluarga mayyit untuk mengadakan Tahlilan dan mengundang tetangga atau orang lain untuk datang ke kediamannya merupakan pertanda keluarga mayyit memang menginginkannya dan tidak merasa keberatan. Sementara para tetangga (hadirin) yang diundang sama sekali tidak memaksa keluarga mayyit untuk mengadakan Tahlilan. Keluarga mayyit mengetahui akan dirinya sendiri bahwa mereka mampu dan dengan senang hati beramal untuk kepentingan saudaranya yang meninggal dunia, sedangkan hadirin hanya tahu bahwa mereka diundang dan memenuhi undangan keluarga mayyit.
Sungguh betapa sangat menyakitkan hati keluarga mayyit jika undangannya tidak dipenuhi dan bahkan makanan yang dihidangkan tidak dimakan atau tidak disentuh. Manakah yang lebih utama, melakukan amalan yang “dianggap makruh” dengan menghibur keluarga mayyit sehingga membuat hati mereka senang atau menghindari “yang dianggap makruh” dengan menyakiti hati mereka? Tentu saja akal yang sehat pun akan menilai bahwa menyenangkan hati orang dengan hal-hal yang tidak diharamkan adalah sebuah kebaikan yang berpahala, dan menyakiti perasaannya adalah sebuah kejelekan yang dapat berakibat dosa.
Di sisi yang lain antara keluarga mayyit dan yang diundang sama-sama mendapatkan kebaikan. Dimana keluarga mayyit telah melakukan amal shaleh dengan mengajak orang banyak mendoakan anggota keluarga yang meninggal dunia, bersedekah atas nama mayyit dan menghormati tamu dengan cara memberikan makanan dan minuman. Pada sisi yang diundang pun sama-sama melakukan amal shaleh dengan memenuhi undangan, mendoakan mayyit, berdzikir bersama, menemani dan menghibur keluarga mayyit. Manakah dari hal-hal baik tersebut yang diharamkan? Sungguh ulama yang mumpuni benar-benar bijaksana dalam menetapkan hukum “makruh” karena melihat dengan seksama adanya potensi “menambah kesedihan atau beban merepotkan”, meskipun jika seandainya hal itu tidak benar-benar ada.
Adanya sebagian kegiatan Tahlilan yang dilakukan oleh orang awam yang sangat membebani dan menyusahkan karena ketidak mengertiannya dalam masalah agama, secara umum tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan hukum haram atau terlarang. Bagi mereka lebih pantas diberi tahu atau diajari bukan dihukumi.
2. Kedustaan Kedua
Kata yang seharusnya merupakan status hukum namun diterjemahkan sehingga maksud yang terkandung dari pernyataan tersebut menjadi berbeda. Ungkapan-ungkapan ulama seperti “akrahu” (saya membenci), “makruh” (dibenci), “yukrahu” (dibenci), “bid’ah munkarah” (bid’ah munkar), “bid’ah ghairu mustahabbah” (bid’ah yang tidak dianjurkan), dan “bid’ah mustaqbahah” (bid’ah yang dianggap jelek), semua itu mereka pahami sebagai larangan yang berindikasi hukum haram mutlak. Padahal dalam kitab tersebut berkali-kali dinyatakan hukum “makruh” untuk kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayyit dan dihidangkan makanan, terlepas dari hukum-hukum perkara lain seperti takziyah, hukum mendoakan, bersedekah untuk mayyit, dimana semua itu dihukumi sunnah.
Bacalah terjemahan mereka yang sudah dituliskan di atas. Padahal teksnya yang benar adalah:
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan kebiasaaan dari keluarga mayyit membuat makanan untuk mengundang (mengajak) menusia kepadanya, ini bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh), sebagaimana mereka memenuhi ajakan itu. Sesuai dengan hadits shahih dari Jarir Ra.: “Kami (sahabat) menganggap bahwa berkumpul ke keluarga mayyit dan menyediakan makanan (untuk mereka) setelah dikuburnya (mayyit) adalah bagian dari meratap.”
Mereka secara tidak jujur menterjemahkan status hukum “makruh” pada kalimat di atas. Dan hal itu sudah menjadi tuntutan untuk tidak jujur bagi mereka sebab mereka telah menolak pembagian bid’ah. Karena penolakan tersebut, maka mau tidak mau mereka harus berusaha memelintir maksud bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh) tersebut.
Padahal bid’ah juga dibagi menjadi lima (5) status hukum namun mereka tolak, sebagaimana yang tercantum dalam kitab Syarah Shahih Muslim juz 7 halaman 105:
أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة
“Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam; bid’ah yang wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.”
Bila ingin memahami perkataan para ulama Madzhab Syafi’i, maka harus faham juga istilah-istilah yang ada dan digunakan di dalam Madzhab Syafi’i. Penolakan mereka terhadap pembagian bid’ah ini mengandung konsekuensi yang besar bagi mereka sendiri saat dihadapkan dengan kitab-kitab ulama Madzhab Syafi’iyyah. Dan untuk menghidarinya, satu-satunya jalan adalah dengan jalan tidak jujur atau mengaburkan maksud yang terkandung dari sebuah kalimat. Siapapun yang mengikuti pemahaman mereka maka sudah bisa dipastikan keliru.
Status hukum yang disebutkan pada kalimat di atas adalah “makruh”. Makruh adalah makruh dan tetap makruh, bukan haram, yaitu mendapat pahala apabila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan. Makruh yang disebutkan di atas juga terlepas dari hukum takziyah itu sendiri.
Kemudian persoalan “an-Niyahah” (meratap) yang disebut dalam hadits shahih di atas, dimana hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah. An-Niyahah memang perbuatan yang dilarang dalam agama. Namun, bukan berarti sama sekali tidak boleh bersedih atau menangis saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sedangkan Rasulullah Saw. saja menangis mengeluarkan air mata saat cucu Beliau (Fatimah) wafat. Disaat beliau Saw. mencucurkan air mata, sahabat Sa’ad Ra. Bertanya:
فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا فَقَالَ هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
“Ya Rasulullah, apakah ini?” Jawab Rasulullah Saw.: “Ini (kesedihan ini) adalah rahmat yang Allah jadikan di hati para hambaNya, Allah hanya merahmati hamba-hambaNya yang mengasisihi.” (HR. Imam Bukhari no. 1284).
Rasulullah Saw. juga menangis saat menjelang wafatnya sang putra yang bernama Ibrahim, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin ‘Auf Ra.:
فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
Abdurrahmah bin ‘Auf bertanya kepada Rasulullah Saw.: “Dan anda wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. bersabda: “Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya (tangisan) itu rahmat, dalam sabda yang lain beliau kata “sesungguhnya mata itu mencucurkan air mata dan hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang menjadi keridhaan Allah. Sesungguhnya aku adalah orang yang bersedih karena perpisahanku dengan Ibrahim.” (HR. Imam Bukhari no. 1303).
Rasulullah Saw. juga menangis di makam ibundanya sehingga orang yang bersamanya pun ikut menangis sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih. (Lihat dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’aniy Alfadz al-Minhaj juz 1 halaman 356 karya Imam Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, cet. Dar el-Fikr).
Maka meratap yang sebenarnya dilarang (diharamkan) yang disebut sebagai “an-Niyahah” adalah menangisi mayyit dengan suara keras hingga menggerung apalagi diiringi dengan ekspresi berlebihan seperti memukul-mukul atau menampar pipi, menarik-narik rambut, dan lain sebagainya.
Kembali kepada status hukum “makruh” di atas, sebagaimana juga dijelaskan di dalam kitab al-Mughniy juz 2 halaman 215:
فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية
“Maka adapun bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang maka itu makruh. Karena bisa menambah atas mushibah mereka, menambah kesibukan mereka (merepotkan) dan meniru-niru perbuatan jahiliyah.”
Makruh bukan haram, dan status hukum makruh bisa berubah menjadi mubah (boleh) jika keadaannya sebagaimana digambarkan dalam kitab tersebut di tulisan selanjutnya:
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Dan jika melakukannya karena ada (sebab) hajat, maka itu diperbolehkan. Karena barangkali diantara yang datang ada yang berasal dari pedesaan, dan tempat-tempat yang jauh, dan menginap di rumah mereka, maka tidak bisa (tidak mungkin) kecuali mereka mesti dijamu (diberi hidangan).”
3. Kedustaan Ketiga
Penukilannya juga tidak tepat dan keluar dari konteks, sebab pernyataan tersebut masih terikat dengan kalimat sebelumnya. Dan mereka juga menterjemahkan status hukum yang ditetapkan dalam kitab al-Bazaz secara keliru. Berikut teks lengkapnya yang benar:
وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة. روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة. اه. وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ
“Dan (juga) berkata: “Dan dimakruhkan penyediaan jamuan besar dari keluarga mayyit, karena untuk mengadakan kegembiraan, dan ini adalah bi’dah. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan isnad yang shahih dari Jarir bin Abdullah Ra.: “Kami (sahabat) menganggap berkumpulnya ke (tempat) keluarga mayyit dan menyediakan makanan bagian dari meratap.” Dan dalam kitab al-Bazaz: “Dimakruhkan menyediakan makanan pada hari pertama, ketiga dan setelah satu minggu dan (juga) dikatakan (termasuk) makanan (yang dibawa) ke kuburan pada musiman.”
Apa yang dijelaskan dalam kitab al-Bazaz adalah sebagai penguat pernyataan makruh sebelumnya (masih terkait dengan apa yang disampaikan sebelumnya). Namun sayangnya, mereka menukil separo-separo sehingga maksud dari pernyataan tersebut melenceng. Parahnya lagi mereka gunakan untuk melarang Tahlilan karena kebencian mereka terhadap kegiatan tersebut dan tidak menjelaskan apa yang sebenarnya dimakruhkan.
Yang dimakruhkan adalah berupa jamuan besar untuk tamu (adh-Dhiyafah) yang dilakukan oleh keluarga mayyit untuk kegembiraan. Status hukum ini adalah makruh bukan haram, namun bisa berubah menjadi jaiz (mubah) sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mughniy di atas.
4. Kedustaan Keempat
Mereka menampilkan teks secara tidak utuh. Berikut adalah teks lengkapnya yang benar:
وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
“Dan di dalam kitab Hasiyat al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj: “Dan sebagian dari bid’ah munkarah dan makruh mengerjakannya, yaitu apa yang dilakukan orang dari berduka cita, berkumpul dan 40 harian. Bahkan semua itu haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram), atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau lain sebagainya.”
Begitu jelas ketidakjujuran yang mereka lakukan dan penipuan terhadap umat Islam yang mereka sebarkan melalui website dan buku-buku mereka. Kalimat yang seharusnya dilanjutkan, di potong oleh mereka. Mereka telah menyembunyikan maksud yang sebenarnya dari ungkapan ulama yang berasal dari kitab aslinya. Mereka memenggal kalimat secara “seksama” (penipuan yang direncanakan/disengaja) demi tercapainya tujuan mereka yaitu melarang bahkan mengharamkan Tahlilan, seolah-olah tujuan mereka didukung oleh pendapat ulama, padahal hanya didukung oleh tipu daya mereka sendiri yang mengatasnamakan ulama.
5. Kedustaan Kelima:
Kalimat yang mereka terjemahkan sebenarnya masih berkaitan dengan kalimat sebelumnya, yang harus dipahami secara keseluruhan. Berikut ini adalah kelanjutannya:
وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا. ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا. وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر. وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.
Rasulullah Saw. bersabda kepada Bilal bin Harits Ra.: “Wahai Bilal, barangsiapa yang menghidupkan sunnah dari sunnahku setelah dimatikan sesudahku, maka baginya pahala seperti (pahala) orang yang mengamalkannya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala mereka (orang yang mengamalkan). Dan barangsiapa yang mengada-adakan (membuat) bid’ah dhalalah dimana Allah dan RasulNya tidak akan ridha, maka baginya (dosa) sebagaimana orang yang mengamalkannya dan tidak dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”
Dan Nabi Saw. bersabda: “Sesungguhnya kebaikan itu memiliki khazanah-khazanah. Khazanah-khazanah itu ada kunci-kuncinya (pembukanya). Maka berbahagialah bagi hamba yang telah Allah jadikan pada dirinya pembuka untuk kebaikan dan pengunci keburukan. Maka, celakalah bagi hamba yang telah Allah jadikan pada dirinya pembuka keburukan dan pengunci kebaikan.”
ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.
“Dan tidak ada keraguan bahwa mencegah manusia dari bid’ah munkarah ini, padanya termasuk menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, membuka pada banyak pintu kebaikan, dan mengunci banyak pintu keburukan. Maka jika manusia membebani (dirinya) dengan beban yang banyak, itu hanya akan mengantarkan mereka kepada perkara yang diharamkan.”
Jika hanya membaca sepintas nukilan dari mereka, akan terkesan seolah-olah adanya pelarangan bahwa berkumpulnya manusia dan makan hidangan di tempat keluarga mayyit adalah diharamkan sebagaimana yang telah mereka nukil secara tidak jujur. Atau bahkan ketidakjelasan mengenai bid’ah munkarah yang dimaksud, padahal pada kalimat sebelumnya sudah dijelaskan dan status hukumnya adalah makruh. Meskipun bisa mengantarkan pada perkara yang haram jika membebani dengan beban yang banyak, yaitu jika (dibiayai) dari harta yang terlarang, atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya. (Disarikan dari mejlisrasulullah.org, generasisalaf.wordpress.com dan elhooda.net).
Oleh: Sya’roni As-Samfuriy, Cilangkap Jaktim 07 Maret 2014