Selasa, 14 April 2015



MUKTAMAR NU I TAHUN 1926



Keputusan Muktamar NU I dan Kitab I’anath ath-Thalibin Melarang Tahlilan, Benarkah?

Keputusan hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) I di Surabaya pada 13 Rabi’uts Tsani 1345 H/ 12 Oktober 1926 M sering dijadikan senjata oleh sebagian pihak terhadap Nahdliyin untuk melarang Tahlilan. Dikatakan bahwa NU pada masa awal didirikannya dan pada masa kepemimpinan KH. Hasyim Asy’ari memutuskan bahwa tahlilan itu bid’ah yang dilarang dalam Islam. Hal ini didasarkan atas keputusan Muktamar NU I yang juga termuat dalam kitab I’anat ath-Thalibin.
Padahal kalau mereka mau menelusuri dengan seksama hasil keputusan Muktamar NU I maupun mendalami lebih jauh apa yang tertulis dalam kitab I’anat ath-Thalibin yang menjadi dasar keputusan itu maka akan didapatkan jawaban yang berseberangan atas tuduhan golongan sepihak itu.
Tanpa mau mempelajari lebih detail tentang hasil keputusan Muktamar NU I ini, dengan serta merta dan membabi buta, golongan sepihak yang anti-Tahlil membuat kesimpulan sendiri. Mereka menyatakan bahwa NU melarang Tahlilan atau pendiri NU KH. Hasyim Asy’ari melarang umat Islam untuk Tahlilan. Alasannya Tahlilan itu bid’ah yang tercela. Benarkah demikian? Ternyata apa yang dituduhkan golongan anti-Tahli adalah tidak benar. Buktinya Rais Akbar Nahdlatul Ulama Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari tidak melarang Tahlilan. Beliau mengatakan:
فَإِذَا عَرَفْتَ مَا ذُكِرَ تَعْلَمُ أَنَّ مَا قِيْلَ أَنَّهُ بِدْعَةٌ كَاتِّخَاذِ السَّبْحَةِ وَالتَّلَفُّظِ بِالنِّيَةِ وَالتَّهْلِيْلِ عِنْدَ التَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيِّتِ مَعَ عَدَمِ الْمَانِعِ عَنْهُ وَزِيَارَةِ الْقُبُوْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ لَيْسَ بِبِدْعَةٍ وَإِنَّ مَا أُحْدِثَ مِنْ أَخْذِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاَسْوَاقِ اللَّيْلِيَّةِ وَاللَّعْبِ بِالْكُوْرَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ شَرِّ الْبِدَعِ – رسالة أهل السنة والجماعة صـ 8
“Jika Anda mengetahui apa yang telah disebutkan (tentang 5 macam Bid’ah), maka Anda akan mengetahui tentang tuduhan “Ini adalah bid’ah”, seperti menggunakan tasbih, mengucapkan niat, tahlil ketika sedekah untuk mayit dengan menghindari hal-hal yang dilarang, ziarah kubur dan sebagainya, bukanlah bid’ah. Sedangkan memungut uang dari orang-orang di pasar malam dan permainan kerasukan adalah bid’ah yang paling buruk.” (Risalah Ahlissunnah wal Jama’ah halaman 8).
Namun oknum Salafi-Wahabi tetap saja mencoba mendatangkan dalil-dalil larangan khususnya Tahlilan, dimana dalil-dalil khusus tentang pelarangan Tahlil tersebut tidak pernah ada, dan dibuat buat seolah-olah memang ada. Ketidakshahihan dalil pelarangan ini dibuat sedemikian rupa dengan cara apapun termasuk berbohong, mencatut bahkan memotong-motong fatwa dimana pengertiannya sudah jauh dari pada referensi yang diambilnya.
Celakanya banyak orang-orang awam yang ikut-ikutan hanya dengan belajar dan membaca di internet atau buku-buku terjemah saja langsung menelan mentah-mentah dan membebek (taklid buta) ikut mengcopy paste sambil berteriak-teriak bid’ah dan melarang yang sebenarnya tak ada larangan yang shahih dari agama tentang Tahlilan ini.
Jawaban Bantahan:
1. Muktamar NU I di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926
Kutipan:
_________________
Keputusan Masalah Diniyyah No: 18 / 13 Rabi’uts Tsani 1345 H /21 Oktober 1926 di Surabaya mengatakan bahwa Tahlilan adalah Bid’ah Mungkarah merujuk kepada kitab I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 165-166.
_________________
Jawaban Bantahan:
Perlu diluruskan di sini bahwa dalam Muktamar NU I Keputusan Masalah Diniyyah No: 18 / 13 Rabi’uts Tsani 1345 H /21 Oktober 1926 di Surabaya tidak ada yang membahas soal Tahlilan. Yang dibahas dalam Muktamar itu ada ada 27 soal. Salah satu soalnya, yakni soal ke-18, yang dibahas adalah masalah “Keluarga Mayyit Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah”. Di dalamnya dijelaskan antara lain bahwa: “Bid’ah dhalalah jika prosesi penghormatan kepada mayyit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau “memuji secara berlebihan.” Antara “Tahlilan” dengan “Meratapi” jelas sangat jauh berbeda pengertiannya.
2. Kitab I’anat ath-Thalibin Juz 2 Halaman 165-166
Kutipan: Setidaknya ada 5 pernyataan yang mereka comot dari kitab I’anat ath-Thalibin secara tidak jujur dan memelintir maksud dari pernyataan tersebut untuk mengharamkan Tahlilan. Ini banyak dicantumkan di situs-situs mereka dan dikutip oleh sesama mereka secara serampangan pula.
_________________
نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر
“Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul di rumah keluarga si mayit dan dihidangkan makanan, merupakan bid’ah munkarah, yang akan diberi pahala bagi orang yang mencegahnya. Dengannya Allah akan kukuhlah kaidah-kaidah agama, dan dengannya dapat mendukung Islam dan Muslimin.” (I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 165).
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan apa yang dibiasakan manusia tentang hidangan dari keluarga si mayit yang disediakan untuk para undangan adalah bid’ah yang tidak disukai agama, sebagaimana datangnya para undangan ke acara itu. Karena ada hadits shahih yang diriwayatkan dari Jarir Ra.: “Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga si mayit, mereka menghidangkan makanan setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah (meratap) –yakni terlarang.”
وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم
“Dalam kitab al-Bazaz dikatakan: “Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga mengirim makanan ke kuburan secara musiman.”
“Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram.” (I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 145-146).
“Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid’ah munkarat ini adalah menghidupkan sunnah Nabi Saw., mematikan bid’ah, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan. Karena orang-orang memaksa-maksa diri mereka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang diharamkan.” (I’anat ath-Thalibin juz 2 halaman 145-146).
_________________
Jawaban Bantahan:
Mengusik amalan seseorang Muslim dengan menukil pernyataan ulama dari kitab muktabar secara serampangan (mengguting-gunting kalimat) merupakan perbuatan keji dan sangat tidak berakhlak. Selain termasuk telah menyembunyikan kebenaran, juga termasuk telah memfitnah ulama yang perkataannya telah mereka nukil, merendahkan kitab ulama dan juga telah menipu kaum Muslimin. Dakwah mereka benar-benar penuh kepalsuan dan kebohongan. Mengatasnamakan Madzhab Syafi’i untuk menjatuhkan amalan Tahlil.
1. Kedustaan Pertama
Nukilan di atas merupakan bentuk ketidakjujuran, dimana orang yang membacanya akan mengira bahwa berkumpul di tempat ahlu (keluarga) mayyit dan memakan makanan yang disediakan adalah termasuk bid’ah munkarah. Padahal bukan seperti itu yang dimaksud oleh kalimat tersebut. Mereka telah menggunting (menukil secara tidak jujur) kalimat tersebut sehingga makna (maksud) yang dkehendaki dari kalimat tersebut menjadi kabur. Padahal, yang benar, bahwa kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan sebelumnya. Itu sebabnya, kalimat yang mereka nukil dimulai dengan kata “na’am” (iya). Berikut teks lengkapnya:
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟
“Dan sungguh telah aku perhatikan mengenai pertanyaan yang ditanyakan (diangkat) kepada para Mufti Mekkah tentang apa yang dilakukan oleh keluarga mayyit perihal makanan (membuat makanan) dan (juga aku perhatikan) jawaban mereka atas perkara tersebut. Gambaran (penjelasan mengenai keduanya; pertanyaan dan jawaban tersebut) yaitu mengenai (bagaimana) pendapat para mufti yang mulia di Negeri al-Haram, (semoga (Allah) mengabadikan manfaat mereka untuk seluruh manusia sepanjang masa), tentang kebiasaan (‘urf) yang khusus di suatu negeri bahwa jika ada yang meninggal, kemudian para pentakziyah hadir dari yang mereka kenal dan tetangganya.
Lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dan karena rasa sangat malu telah meliputi keluarga mayyit maka mereka membebani diri dengan beban yang sempurna. Dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan makanan yang banyak (untuk pentakziyah) dan menghadirkannya kepada mereka dengan rasa kasihan. Maka apakah bila seorang ketua penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada ahlu mayyit dengan melarang (mencegah) permasalahan tersebut secara keseluruhan agar (manusia) kembali berpegang kepada as-Sunnah yang lurus, yang berasal dari manusia yang terbaik dan (kembali) kepada jalan beliau Saw., saat ia bersabda: “Sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar.” Apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (pelarangan itu)?
أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور. (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده. اللهم أسألك الهداية للصواب. نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.
“Penjelasan sebagai jawaban terhadap apa yang telah ditanyakan, (ya Allah kumohon kepadaMu supaya memberikan petunjuk kebenaran). Iya, apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul di tempat keluarga mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian dari bid’ah munkarah, yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta umat Islam.”
Betapa apa yang dikehendaki dari pernyataan di atas telah keluar konteks saat pertanyaannya dipotong sebagaimana nukilan mereka dan ini yang mereka gunakan untuk melarang Tahlilan. Ketidakjujuran ini yang mereka dakwahkan untuk menipu umat Islam atas nama kitab I’anat ath-Thalibin.
Dalam pertanyaan dan jawaban di atas, yang sebenarnya termasuk bagian dari bid’ah munkarah adalah kebiasaan pentakziyah menunggu makanan di tempat keluarga yang terkena mushibah kematian. Akal sehat pun akan menganggap bahwa kebiasaan itu tidak wajar dan memang patut untuk dihentikan. Maka, sangat wajar juga bahwa Mufti Mekkah menyatakan kebiasaan tersebut sebagai bid’ah munkarah, dan penguasa yang menghentikan kebiasaan tersebut akan mendapat pahala. Namun, karena keluasan ilmu dari mufti tersebut tidak berani untuk menetapkan hukum “Haram” kecuali jika memang ada dalil yang jelas dan sebab-sebabnya pun luas.
Tentu saja, mufti tersebut kemungkinan akan berkata lain jika membahasnya pada sisi yang lebih umum (bukan tentang kasus yang ditanyakan), dimana pentakziyah datang untuk menghibur, menyabarkan keluarga mayyit bahkan membawa (memberi) bantuan berupa materi untuk pengurusan mayyit dan untuk menghormati pentakziyah yang datang.
Pada kegiatan Tahlilan orang tidak akan datang ke rumah ahlu mushibah dengan kehendaknya sendiri, melainkan atas kehendak tuan rumah. Jika tuan rumah merasa berat tentu saja tidak perlu mengadakan Tahlilan dan tidak perlu mengundang. Namun, siapa yang lebih mengerti dan paham tentang “memberatkan” atau “beban” terhadap keluarga mayyit sehingga menjadi alasan untuk melarang kegiatan tersebut, apakah orang lain atau keluarga mayyit itu sendiri ?
Keinginan keluarga mayyit untuk mengadakan Tahlilan dan mengundang tetangga atau orang lain untuk datang ke kediamannya merupakan pertanda keluarga mayyit memang menginginkannya dan tidak merasa keberatan. Sementara para tetangga (hadirin) yang diundang sama sekali tidak memaksa keluarga mayyit untuk mengadakan Tahlilan. Keluarga mayyit mengetahui akan dirinya sendiri bahwa mereka mampu dan dengan senang hati beramal untuk kepentingan saudaranya yang meninggal dunia, sedangkan hadirin hanya tahu bahwa mereka diundang dan memenuhi undangan keluarga mayyit.
Sungguh betapa sangat menyakitkan hati keluarga mayyit jika undangannya tidak dipenuhi dan bahkan makanan yang dihidangkan tidak dimakan atau tidak disentuh. Manakah yang lebih utama, melakukan amalan yang “dianggap makruh” dengan menghibur keluarga mayyit sehingga membuat hati mereka senang atau menghindari “yang dianggap makruh” dengan menyakiti hati mereka? Tentu saja akal yang sehat pun akan menilai bahwa menyenangkan hati orang dengan hal-hal yang tidak diharamkan adalah sebuah kebaikan yang berpahala, dan menyakiti perasaannya adalah sebuah kejelekan yang dapat berakibat dosa.
Di sisi yang lain antara keluarga mayyit dan yang diundang sama-sama mendapatkan kebaikan. Dimana keluarga mayyit telah melakukan amal shaleh dengan mengajak orang banyak mendoakan anggota keluarga yang meninggal dunia, bersedekah atas nama mayyit dan menghormati tamu dengan cara memberikan makanan dan minuman. Pada sisi yang diundang pun sama-sama melakukan amal shaleh dengan memenuhi undangan, mendoakan mayyit, berdzikir bersama, menemani dan menghibur keluarga mayyit. Manakah dari hal-hal baik tersebut yang diharamkan? Sungguh ulama yang mumpuni benar-benar bijaksana dalam menetapkan hukum “makruh” karena melihat dengan seksama adanya potensi “menambah kesedihan atau beban merepotkan”, meskipun jika seandainya hal itu tidak benar-benar ada.
Adanya sebagian kegiatan Tahlilan yang dilakukan oleh orang awam yang sangat membebani dan menyusahkan karena ketidak mengertiannya dalam masalah agama, secara umum tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan hukum haram atau terlarang. Bagi mereka lebih pantas diberi tahu atau diajari bukan dihukumi.
2. Kedustaan Kedua
Kata yang seharusnya merupakan status hukum namun diterjemahkan sehingga maksud yang terkandung dari pernyataan tersebut menjadi berbeda. Ungkapan-ungkapan ulama seperti “akrahu” (saya membenci), “makruh” (dibenci), “yukrahu” (dibenci), “bid’ah munkarah” (bid’ah munkar), “bid’ah ghairu mustahabbah” (bid’ah yang tidak dianjurkan), dan “bid’ah mustaqbahah” (bid’ah yang dianggap jelek), semua itu mereka pahami sebagai larangan yang berindikasi hukum haram mutlak. Padahal dalam kitab tersebut berkali-kali dinyatakan hukum “makruh” untuk kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayyit dan dihidangkan makanan, terlepas dari hukum-hukum perkara lain seperti takziyah, hukum mendoakan, bersedekah untuk mayyit, dimana semua itu dihukumi sunnah.
Bacalah terjemahan mereka yang sudah dituliskan di atas. Padahal teksnya yang benar adalah:
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan kebiasaaan dari keluarga mayyit membuat makanan untuk mengundang (mengajak) menusia kepadanya, ini bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh), sebagaimana mereka memenuhi ajakan itu. Sesuai dengan hadits shahih dari Jarir Ra.: “Kami (sahabat) menganggap bahwa berkumpul ke keluarga mayyit dan menyediakan makanan (untuk mereka) setelah dikuburnya (mayyit) adalah bagian dari meratap.”
Mereka secara tidak jujur menterjemahkan status hukum “makruh” pada kalimat di atas. Dan hal itu sudah menjadi tuntutan untuk tidak jujur bagi mereka sebab mereka telah menolak pembagian bid’ah. Karena penolakan tersebut, maka mau tidak mau mereka harus berusaha memelintir maksud bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh) tersebut.
Padahal bid’ah juga dibagi menjadi lima (5) status hukum namun mereka tolak, sebagaimana yang tercantum dalam kitab Syarah Shahih Muslim juz 7 halaman 105:
أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة
“Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam; bid’ah yang wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.”
Bila ingin memahami perkataan para ulama Madzhab Syafi’i, maka harus faham juga istilah-istilah yang ada dan digunakan di dalam Madzhab Syafi’i. Penolakan mereka terhadap pembagian bid’ah ini mengandung konsekuensi yang besar bagi mereka sendiri saat dihadapkan dengan kitab-kitab ulama Madzhab Syafi’iyyah. Dan untuk menghidarinya, satu-satunya jalan adalah dengan jalan tidak jujur atau mengaburkan maksud yang terkandung dari sebuah kalimat. Siapapun yang mengikuti pemahaman mereka maka sudah bisa dipastikan keliru.
Status hukum yang disebutkan pada kalimat di atas adalah “makruh”. Makruh adalah makruh dan tetap makruh, bukan haram, yaitu mendapat pahala apabila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan. Makruh yang disebutkan di atas juga terlepas dari hukum takziyah itu sendiri.
Kemudian persoalan “an-Niyahah” (meratap) yang disebut dalam hadits shahih di atas, dimana hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah. An-Niyahah memang perbuatan yang dilarang dalam agama. Namun, bukan berarti sama sekali tidak boleh bersedih atau menangis saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sedangkan Rasulullah Saw. saja menangis mengeluarkan air mata saat cucu Beliau (Fatimah) wafat. Disaat beliau Saw. mencucurkan air mata, sahabat Sa’ad Ra. Bertanya:
فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا فَقَالَ هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
“Ya Rasulullah, apakah ini?” Jawab Rasulullah Saw.: “Ini (kesedihan ini) adalah rahmat yang Allah jadikan di hati para hambaNya, Allah hanya merahmati hamba-hambaNya yang mengasisihi.” (HR. Imam Bukhari no. 1284).
Rasulullah Saw. juga menangis saat menjelang wafatnya sang putra yang bernama Ibrahim, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin ‘Auf Ra.:
فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
Abdurrahmah bin ‘Auf bertanya kepada Rasulullah Saw.: “Dan anda wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw. bersabda: “Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya (tangisan) itu rahmat, dalam sabda yang lain beliau kata “sesungguhnya mata itu mencucurkan air mata dan hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang menjadi keridhaan Allah. Sesungguhnya aku adalah orang yang bersedih karena perpisahanku dengan Ibrahim.” (HR. Imam Bukhari no. 1303).
Rasulullah Saw. juga menangis di makam ibundanya sehingga orang yang bersamanya pun ikut menangis sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih. (Lihat dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’aniy Alfadz al-Minhaj juz 1 halaman 356 karya Imam Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, cet. Dar el-Fikr).
Maka meratap yang sebenarnya dilarang (diharamkan) yang disebut sebagai “an-Niyahah” adalah menangisi mayyit dengan suara keras hingga menggerung apalagi diiringi dengan ekspresi berlebihan seperti memukul-mukul atau menampar pipi, menarik-narik rambut, dan lain sebagainya.
Kembali kepada status hukum “makruh” di atas, sebagaimana juga dijelaskan di dalam kitab al-Mughniy juz 2 halaman 215:
فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية
“Maka adapun bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang maka itu makruh. Karena bisa menambah atas mushibah mereka, menambah kesibukan mereka (merepotkan) dan meniru-niru perbuatan jahiliyah.”
Makruh bukan haram, dan status hukum makruh bisa berubah menjadi mubah (boleh) jika keadaannya sebagaimana digambarkan dalam kitab tersebut di tulisan selanjutnya:
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Dan jika melakukannya karena ada (sebab) hajat, maka itu diperbolehkan. Karena barangkali diantara yang datang ada yang berasal dari pedesaan, dan tempat-tempat yang jauh, dan menginap di rumah mereka, maka tidak bisa (tidak mungkin) kecuali mereka mesti dijamu (diberi hidangan).”
3. Kedustaan Ketiga
Penukilannya juga tidak tepat dan keluar dari konteks, sebab pernyataan tersebut masih terikat dengan kalimat sebelumnya. Dan mereka juga menterjemahkan status hukum yang ditetapkan dalam kitab al-Bazaz secara keliru. Berikut teks lengkapnya yang benar:
وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة. روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة. اه. وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ
“Dan (juga) berkata: “Dan dimakruhkan penyediaan jamuan besar dari keluarga mayyit, karena untuk mengadakan kegembiraan, dan ini adalah bi’dah. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan isnad yang shahih dari Jarir bin Abdullah Ra.: “Kami (sahabat) menganggap berkumpulnya ke (tempat) keluarga mayyit dan menyediakan makanan bagian dari meratap.” Dan dalam kitab al-Bazaz: “Dimakruhkan menyediakan makanan pada hari pertama, ketiga dan setelah satu minggu dan (juga) dikatakan (termasuk) makanan (yang dibawa) ke kuburan pada musiman.”
Apa yang dijelaskan dalam kitab al-Bazaz adalah sebagai penguat pernyataan makruh sebelumnya (masih terkait dengan apa yang disampaikan sebelumnya). Namun sayangnya, mereka menukil separo-separo sehingga maksud dari pernyataan tersebut melenceng. Parahnya lagi mereka gunakan untuk melarang Tahlilan karena kebencian mereka terhadap kegiatan tersebut dan tidak menjelaskan apa yang sebenarnya dimakruhkan.
Yang dimakruhkan adalah berupa jamuan besar untuk tamu (adh-Dhiyafah) yang dilakukan oleh keluarga mayyit untuk kegembiraan. Status hukum ini adalah makruh bukan haram, namun bisa berubah menjadi jaiz (mubah) sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mughniy di atas.
4. Kedustaan Keempat
Mereka menampilkan teks secara tidak utuh. Berikut adalah teks lengkapnya yang benar:
وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
“Dan di dalam kitab Hasiyat al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj: “Dan sebagian dari bid’ah munkarah dan makruh mengerjakannya, yaitu apa yang dilakukan orang dari berduka cita, berkumpul dan 40 harian. Bahkan semua itu haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram), atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau lain sebagainya.”
Begitu jelas ketidakjujuran yang mereka lakukan dan penipuan terhadap umat Islam yang mereka sebarkan melalui website dan buku-buku mereka. Kalimat yang seharusnya dilanjutkan, di potong oleh mereka. Mereka telah menyembunyikan maksud yang sebenarnya dari ungkapan ulama yang berasal dari kitab aslinya. Mereka memenggal kalimat secara “seksama” (penipuan yang direncanakan/disengaja) demi tercapainya tujuan mereka yaitu melarang bahkan mengharamkan Tahlilan, seolah-olah tujuan mereka didukung oleh pendapat ulama, padahal hanya didukung oleh tipu daya mereka sendiri yang mengatasnamakan ulama.
5. Kedustaan Kelima:
Kalimat yang mereka terjemahkan sebenarnya masih berkaitan dengan kalimat sebelumnya, yang harus dipahami secara keseluruhan. Berikut ini adalah kelanjutannya:
وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا. ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا. وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر. وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.
Rasulullah Saw. bersabda kepada Bilal bin Harits Ra.: “Wahai Bilal, barangsiapa yang menghidupkan sunnah dari sunnahku setelah dimatikan sesudahku, maka baginya pahala seperti (pahala) orang yang mengamalkannya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala mereka (orang yang mengamalkan). Dan barangsiapa yang mengada-adakan (membuat) bid’ah dhalalah dimana Allah dan RasulNya tidak akan ridha, maka baginya (dosa) sebagaimana orang yang mengamalkannya dan tidak dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.”
Dan Nabi Saw. bersabda: “Sesungguhnya kebaikan itu memiliki khazanah-khazanah. Khazanah-khazanah itu ada kunci-kuncinya (pembukanya). Maka berbahagialah bagi hamba yang telah Allah jadikan pada dirinya pembuka untuk kebaikan dan pengunci keburukan. Maka, celakalah bagi hamba yang telah Allah jadikan pada dirinya pembuka keburukan dan pengunci kebaikan.”
ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.
“Dan tidak ada keraguan bahwa mencegah manusia dari bid’ah munkarah ini, padanya termasuk menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, membuka pada banyak pintu kebaikan, dan mengunci banyak pintu keburukan. Maka jika manusia membebani (dirinya) dengan beban yang banyak, itu hanya akan mengantarkan mereka kepada perkara yang diharamkan.”
Jika hanya membaca sepintas nukilan dari mereka, akan terkesan seolah-olah adanya pelarangan bahwa berkumpulnya manusia dan makan hidangan di tempat keluarga mayyit adalah diharamkan sebagaimana yang telah mereka nukil secara tidak jujur. Atau bahkan ketidakjelasan mengenai bid’ah munkarah yang dimaksud, padahal pada kalimat sebelumnya sudah dijelaskan dan status hukumnya adalah makruh. Meskipun bisa mengantarkan pada perkara yang haram jika membebani dengan beban yang banyak, yaitu jika (dibiayai) dari harta yang terlarang, atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya. (Disarikan dari mejlisrasulullah.org, generasisalaf.wordpress.com dan elhooda.net).
Oleh: Sya’roni As-Samfuriy, Cilangkap Jaktim 07 Maret 2014

Rabu, 18 Maret 2015

☆KEBOLEHAN MEMBACA DZIKIR DENGAN KERAS


Rasulullah SAW bersabda:
ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ: ﺃَﻧﺎَ ﻋِﻨْﺪَ ﻇَﻨِّﻲ ﻋّﺒْﺪِﻱ ﺑِﻲ ﻭَﺃﻧَﺎ ﻣَﻌَﻪُ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ، ﻓَﺈﻥْ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺫَﻛَﺮْﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﻭَﺇﻥْ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ ﻓِﻲ ﻣَﻠَﺈٍ ﺫَﻛَﺮْﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻣَﻠَﺈٍ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻨْﻪُ –ﻣﻨﻘﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Allah Ta’ala berfirman: AKU kuasa untuk berbuat seperti harapan hamba_KU terhadap_KU, dan AKU senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut nama_KU.
Jika ia menyebut nama_KU dengan lirih, AKU akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebut_KU secara berjamaah atau dengan suara keras, maka AKU akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia. (HR Bukhari-Muslim)
Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At- Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya:
ﺃَﻱُّ ﺩُﻋَﺎﺀٍ ﺃَﺳْﻤَﻊُ؟
“Apakah Doa yang paling dikabulkan?”
Rasulullah menjawab:
ﺟَﻮْﻑُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﺩُﺑُﺮُ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺎﺕ – ِ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ: ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ
“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu." (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan).
Dalil-dalil berikut ini menunjukkan ke sunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻋْﺮِﻑُ ﺇﻧْﻘِﻀَﺎﺀِ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑِﺎﻟﺘَّﻜْﺒِﻴْﺮِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)”. (HR Bukhari Muslim)
ﺃَﻥَّ ﺭَﻓْﻊَ ﺍﻟﺼّﻮْﺕِ ﺑِﺎﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺔِ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah. (HR Bukhari-Muslim)
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:
ﻛﻨﺖ ﺃﻋﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺼﺮﻓﻮﺍ ﺑﺬﺍﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺳﻤﻌﺘﻪ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu. (HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.

https://www.facebook.com/siRajaOda/posts/788243477895991?comment_id=788576124529393&offset=0&total_comments=10&notif_t=feed_comment_reply Simbah Habib Cecep Syarifudin

Minggu, 08 Maret 2015

HUKUM MEMAJANG PHOTO DI RUMAH

Jaman sudah berubah, demikian jg dalam memahami syari'at agama pun mengalami PERUBAHAN.

Satu contoh sederhana dewasa ini marak jargon "Anti Bid'ah", termasuk seruan akan KEHARAMAN memajang poto keluarga atau sosok ulama yg selama ini byk dimiliki oleh umat islam.

Baiklah kita kaji dan diskusikan hadits berikut ini,

عن عائشة رضي الله عنها قالت : ( دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل ( وفي رواية : فيه الخيل ذوات الأجنحة ) فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال : يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله. )أخرجه البخاري ومسلم والسياق له(
( وفي رواية : إن أصحاب هذه الصور يعذبون ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة ) قالت : عائشة : فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين [ فقد رأيته متكئا على إحداهما وفيها صورة ]

Dari Aisyah ra. dia berkata: suatu ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam masuk ke dalam rumahku, dan saat itu aku menutupi rumahku dengan kain penutup yg terdapat gambar (dalam satu riwayat didalamnya ada gambar kuda yg bersayap). Tatkala beliau meliahatnya, wajah beliau berubah (merah karna marah) dan beliau langsung menariknya dan bersabda: “ wahai Aisyah, sesungguhnya org yg paling berat azabnya di hari kiamat nanti adalah org yg mencoba menyaingi Allah dalam hal ciptaannya.” Dalam riwayat yg lain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “sesungguhnya pemilik gambar2 ini kan di siksa pada hari kiamat nanti, kemudian diperintahkan kepada mereka: “hidupkanlah apa yg telah kalian ciptakan”. Kemudian Beliau bersabda lagi : “sesungguhnya rumah yg di dalamnya terdapat gambar/lukisan tidak akan di masuki oleh para malaikat”. Aisyah berkata: “ maka kami memotong kain itu dan menjadikannya satu/dua buah bantal, dan sungguh aku telah melihat beliau bersandar (duduk) di atas salah satu bantal itu yg ada gambarnya.” (HR. Bukhori Muslim)

“Tamaatsiil” تماثبل adalah bentuk jamak dari kata “timstaal” تمثال yg berarti, “sebuah gambar yg memiliki badan, baik dalam bentuk manusia, binatang atau yg lainnya yg memiliki nyawa (Arwah)

Sedangkan “ nashob” pada asalnya adalah : sebuah tanda atau bebatuan yg dahulu kala di gunakan oleh orang2 musyrik unt mengingat seseorang yg mereka agungkan dengan menyembelih hewan korban unt mereka.

Pada dasarnya fotografi merupakan hal baru dalam islam dan belum ada dizaman Rosululloh maupun para shohabat dan tabiin, lantas bagaimana hukumnya? Apakah hukumnya sama dengan hukum lukisan dan gambar yg di buat?

Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir mengatakan di dalam bukunya “al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril futughrafi” sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya halal dan haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi (yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yg sudah dikenal dikalangan orang2 yg berprofesi demikkian (kamera) sama sekali tidak termasuk gambar yg dilarang. Karna menggambar yg diharamkan itu adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yg belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah). Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (kamera/tustel) tersebut.

Jumhur ulama bersepakat unt membolehkan gambar/foto yg benar2 diperlukan, seperti foto unt jati diri (KTP, SIM dll.) ataupun yg lainnya dan menjadikan foto sebagai syarat pada sesuatu tersebut.

Perlu dibedakan antara foto dan Shuroh صورة .

Coba diperhatikan hadits2 dibawah ini;

لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yg terdapat Shuroh/صورة di dalamnya” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)

Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang adanya shuroh di dalam rumah dan beliau melarang unt membuat itu.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)

Dan banyak lg hadits yg berbicara tentng Shuroh dan ulama berbeda pendapat dalam memahami Shuroh.

Apa itu Shuroh? Dlm byk terjemahan biasanya diterjemahkan dgn 'gambar'.

Tetapi jika mengacu kpd Al-Qur'an , Surat Ali Imron 6;

هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي اْلأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَآءُ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ {6}

" Dialah yg membentuk (Shuroh) kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada Tuhan (yg berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lg Maha Bijaksana"

Dalam ayat tsb, ada kalimat 'Yushowwiru' يصور yg dari kata dasar 'Shuroh' صورة yg diterjemahkan 'Membentuk'. Kalau gambar, itu artinnya 2 demensi, kalau 'Membentuk' itu mengarah kpd memahat atau merelief, yg termasuk 3 deminsi.

Kembali kpd Hadits2 diatas, itu bisa diartikan PATUNG, bukan gambar yg dua DIMENSI. Berarti kalau lukisan, selama lukisan itu tdk seronok, tdk ada unsur agama lain, atau ideologi lain, mk hukumnya boleh. Ini pendapat sebagian ulama.

Adapun pendapat yg lain mengartikan bhw shuroh itu ya gambar, baik 2 demensi atau 3 demensi.. Sehingga semua gambar yg bernyawa hukumnya tetap haram.

So.. Bagaimana dg Foto, sdh tentu tdk sama dg yg dimaksud hadits diatas. Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa. Krn foto, bukan melukis atau memahat...

Krn itu memajang foto keluarga hukumnya adalah boleh dan tdk terkait hadits diatas. Kalau foto dilarang, bagaimana dengan KTP, SIM, PASPOR dan ID lainnya yg tentunya membutuhkan foto?

Singkatnya, siapapun org yg mengatakan anti bid'ah dan setiap bid'ah tertolak, maka ketahuilah jika mereka tinggal di negeri ini maka mereka semua itu PEZINA karena pernikahannya FASAD (rusak) dan TIDAK SAH karena memajang foto didalam buku nikahnya.

Wallohu A'lam bis-Showab

 https://www.facebook.com/photo.php?fbid=975560045801255&set=a.161507260539875.37134.100000418070749&type=1. Ibnu Mas'ud

Jumat, 27 Februari 2015

Belajar Hadits

Ferlu aki" dan nini " wahasiwa mahasiswi UMI ketahu ...Para sahabat belajar sholat misalnya itu langsung praktek sholat dgn Nabi loo. Bukan baca kitab Hadits karena kitab Hadits belum ada. Begitu pula dgn anak para Sahabat yaitu generasi Tabi'in. Para Imam Mazhab yg dari Tabi'it Tabi'in juga begitu. Praktek sholat langsung dgn para Ulama Tabi'in meski mulai mengumpulkan hadits2.
Tahu tidak kapan 2 Hadits tersahih dibukukan? Imam Bukhari itu lahir tahun 196 Hijriyah. Membukukan Sahih Bukhari sekitar tahun 240 H. Imam Muslim lahir setelah Imam Bukhari.
Jadi generasi Salaf itu belajar dgn cara praktek langsung dgn para Ulama / Salafus Saleh. Bukan dgn mengkaji Kitab Bukhari dan Muslim karena itu belum ada.
Makanya di Hadits ada disebut Orang Tua wajib mengajarkan anaknya sholat saat usia 7 tahun dan memukulnya jika tidak sholat pada usia 10 tahun. Sudah pada baca hadits itu belum?
Apa ada orang2 di sini yang bisa sholat dari cuma membaca kitab hadits saja? Tidak belajar sholat dari orang tua / guru2 mereka?
Bahkan para Imam Hadits terkemuka seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Hajar, Imam Nawawi dsb saja belajar sholat dgn mengikuti Mazhab Syafi'e. Bukan dgn mempelajari hadits2 yg mereka kumpulkan karena jumlahnya tidak cukup. Dari 1 juta hadits yg dikumpulkan Imam Bukhari, hanya 7000-an yg disahihkan. Itu tidak cukup untuk membuat pedoman cara sholat lengkap:
ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain:
Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari
Imam Bukhari
Imam Muslim
Imam Nasa'i
Imam Baihaqi
Imam Turmudzi
Imam Ibnu Majah
Imam Tabari
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Abu Daud
Imam Nawawi
Imam as-Suyuti
Imam Ibnu Katsir
Imam adz-Dzahabi
Imam al-Hakim
Lihat betapa banyaknya Imam2 Hadits terbesar di dunia yang hafal Al Qur'an dan menguasai ratusan ribu hadits dgn rendah hati sholat dgn mengikuti Mazhab Imam Syafi'ie.
Masak kalian yang belum tentu hafal Juz 'Amma dgn sombong mencoba menggali sendiri kitab2 hadits agar bisa sholat sesuai sunnah Nabi. Tidak semua perbuatan ayah anda, anda tulis dalam "Hadits". Begitu pula tidak semua Sunnah Nabi dituliskan para Sahabat ke dalam Hadits. Tapi Sunnah Nabi tsb mengalir lewat Sunnah Sahabat yg meniru Sunnah Nabi. Begitu seterusnya.
Posisi kepala, tangan, kaki, jari, dsb itu sulit dituliskan dgn hadits. Jadi harus praktek langsung. Cara terbaik belajar silat adalah dgn praktek langsung dgn guru2 silat. Tidak bisa orang cuma baca kitab silat akhirnya bisa jadi ahli silat.
Aneh jika seorang tukang servis jam hingga usia 20 tahun seperti Albani yang belajar sendiri di perpustakaan tiba2 jadi Ahli Hadits yg lebih hebat daripada Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Hajar dsb dan menulis cara Sholat Nabi yg ternyata bertentangan dgn cara yang dicontohkan oleh para Imam Mazhab. Memangnya dia punya mesin waktu Dora Emon sehingga bisa pergi dari abad 14 Hijriyah ke 1 Hijriyah untuk melihat Nabi sholat.
Itu saja dulu materi hari Ini
‪#‎Sarkub‬ ‪#‎Aswaja‬ ‪#‎KampusMenyan‬
 salam menyann ,,,

Rabu, 11 Februari 2015

TAWASUL


Tawassul, istisyfa’, istighatsah, tawajjuh, dan tajawwuh memiliki ragam bentuk dan redaksi sebagai berikut :
1.       Dengan menggunakan huruf jarr baa’ seperti dalam tawassul yang diajarkan Nabi kepada orang buta tersebut:
"اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِـنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَة".
Juga seperti tawassul yang umumnya dibaca oleh ummat Islam dalam contoh dzikir:
"يَا رَبِّ بِالْمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الْكَرَمِ"
Juga tawassul dalam Shalawat Badar:
"تَوَسَّلْنَا بِبِسْمِ اللهْ وَبِالْهَادِيْ رَسُوْلِ اللهْ
وَكُلِّ مُجَاهِدٍ لِلّهْ بِأَهْلِ الـْبَدْرِ يَا اَللهْ"
Juga dalam Shalawat Nariyyah:
"اَللّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً، وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ العُقَدُ، وَتَنْفَرِجُ بِهِ الكُرَبُ …".
 
2.       Dengan menggunakan baa’ disambung dengan lafazh Haqq atau Jaah, Karaamah, Barakah dan semacamnya seperti dalam doa yang dianjurkan dibaca ketika pergi ke Masjid Jami’:
"اللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ وَبِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا…". (رَوَاهُ أحْمدُ في الْمُسنَد والطّبَرَانِيّ في الدعاء وابن السُّنِّيِّ في عمل اليوم والليلة والبيهقيّ في الدعوات الكبير وغيرهم وحسَّنَ إسنادَه الحافظ ابن حجر والحافظ أبو الحسن الْمَقدِسيّ والحافظ العراقيّ والحافظ الدمياطيّ وغيرهم).
 
3.       Dengan menggunakan Nida’ (memanggil) seperti yang diajarkan oleh Nabi kepada orang buta tersebut di atas: "…يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ لِتُقْضَى لِيْ".
 
4.       Dengan mendatangi kuburan dan mengucapkan redaksi Nida’ seperti yang dilakukan sahabat Bilal ibn al Harits al Muzani di saat musim paceklik di masa pemerintahan Umar ibn al Khaththab sebagaimana diriwayatkan dan disahihkan oleh oleh al Hafizh al Bayhaqi, Ibnu Katsir, al Hafizh Ibnu Hajar dan lainnya. Bilal ibn al Harits al Muzani mendatangi kuburan Nabi dan mengatakan:
 
" يَا رَسُوْلَ اللهِ اسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا ".
 
 Tawassul dalam bentuk ini diterapkan oleh umat Islam dalam dzikir Salamullah Ya Sadah ketika mendatangi makam para wali:
سَلاَمُ اللهِ يَاسَادَةْ ۞ مِنَ الرَّحْمٰنِ يَغْشَاكُمْ
عِبَادَ اللهِ جِئْنَاكُمْ ۞ قَصَدْنَاكُمْ طَلَبْنَاكُمْ
تُعِيْنُنَا تُغِيْثُوْنَا ۞ بِهِمَّتِكُمْ وَجَدْنَاكُمْ
وَأَحْبُوْنَا وَأَعْطُوْنَا ۞ عَطَايَاكُمْ هَدَايَاكُمْ
فَلاَخَيَّبْتُمُوْا ظَنِّيْ ۞ فَحَاشَاكُم وَحَاشَاكُمْ
سَعِدْنَا إِذْ أَتَيْنَاكُمْ ۞  وَفُزْنَا حِيْنَ زُرْنَاكُمْ
فَقُوْمُوْا وَاشْفَعُوْا فِيْنَا ۞ إِلٰى الرَّحْمٰنِ مَوْلاَنَا
عَسٰى نَحْظٰى عَسٰى نُعْطٰى ۞ مَزَايَا مِنْ مَزَايَاكُمْ
عَسٰى نَظْرَةْ عَسٰى رَحْمَةْ ۞ تَغْشَانَا وَتَغْشَاكُمْ
سَلاَمُ اللهِ حَيَّاكُمْ ۞ وَعَيْنُ اللهِ تَرْعَاكُمْ
وَصَلَّى اللهُ مَوْلاَكُمْ  ۞ وَسَلَّمَ مَاأَتَيْنَاكُمْ
عَلٰى الْمُخْتَارِ شَافِعِيْنَا ۞ وَمُنْقَدِنَا وَإِيَّاكُمْ

TAHLILAN

Mbah katanya masih suka nglakuin Tahlilan ya ??
Iya le , alhamdulillah istiqomah fmalah full menyan wal barokah smile emoticon
Ketahuliah mbah Tahlilan itu Bid'ah !! Pelakunya masuk neraka !!!
Mosos si lee ?? Orng tahlilan ko masuk neraka ? Kayanya aneh le dengernya ,
Apa mbah pernah ngaji hadis ! Tahlil itu bid'ah dolalah ,neraka mbah tempat pelakunya !!!
Walahhhhh ...ngko disit le ojo grusa gurus ngomong neraka !! aku meh takon le marang awakmu
Takon opo mbah !!!
Menurut sampean moco لاإله إلاالله kui apik apa nga lee ??
"" Apik itu iku mbah ,,wong kanjeng nabi saja sampe ngomong , Kunci surga itu baca لاإله إلاالله
"""Ohh beratoi moco لاإله إلاالله itu apik ya le ! Kalo baca سبحان الله itu pie le , apik apa nga ?
"" Apik tenan mbahh ,,banyak hadis sohih yang menerangkan padilah baca'an سبحان الله
Ohhh iya iya lee ,,skrng kalo baca الحمد لله.pie le baik apa ngga ??
"" Antum itu gimana si !! Masa seroang Dosen ko nanya seperti itu ? Baca الحمد لله. Ya jelas baik lah !! Wong kita di anjurkan untuk selalu memuji Allah kok !!
"""Hehe iya lee namanya juga nanya tohh ...
Sekarang kalo baca 1. Surat al-Ikhlas ,Surat al-Falaq ,Surat an-Nas ,Surat al-Baqarah ayat 1 sampai ayat 5 الم ذلك الكتاب , Surat al-Baqarah ayat 163 والهكم إله واحد , Surat al-Baqarah ayat 255 الله لاإله إلا هو الحي القيوم . Surat al-Baqarah ayat dari ayat 284 samai ayat 286 لله مافي السموات , Surat al-Ahzab ayat 33 إنما يريد الله ,Surat al-Ahzab ayat 56إن الله وملائكته يصلون على النبي ........ Menurut kamu baik apa nga baik??
""" Ya baik lah mbah ..itu semua kan Ayat" suci al Qur'an pasti ya jelas baik lah ..yai ini bagimana siiii !!
LAH ITU SEMUA ISI YANG DIBACA KETIKA TAHLILAN , TERUS MANA YANG BID'AH ? MANA YANG SESAT ????? ANEHHH KAMU INI LEEE !!! MANA COBA YANG BID'AH ??
...."" Anu anu anu Mbah yang bid'ah perkumpulanya ??
Tadi katanya Tahlialnya yang bida'ah sekarang perkumpulanya !!
Wong dalam hadis saja jelas le di terangkan
خَرَجَ رَسُولُ الله (صَ) عَلَى حَلَقَةِ مِنْ أصْحَابِهِ فَقَالَ: مَا اَجْلََسَكُم ؟ قَالُوْا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلإسْلاَمِِ وَمَنَّ بِهِ عَلَيْنَا قَالَ: اللهُ مَا أجْلَسـَكُمْ إلاَّ ذَالِك ؟ قَالُوْا وَاللهُ مَا اَجْلَسَنَا اِلاَّ ذَاكَ. قَالَ : اَمَا إنِّي لَمْ أسْتَخْلِفكُم تُهْمَةُ لـَكُمْ, وَلَكِنَّهُ أتَانِي جِبْرِيْلُ فَأخْـبَرَنِي أنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبـَاهِي بِكُمُ المَلآئِكَةَ.
"" Ehh. Ehhh eh yang Bid'ah dan sesat itu Jamuan makananya mbahh!!
"" Le koe iki gimana si ga konsisten acan acan !! Tadi tahilanya dibilang sesat !! Stelah saya nanya malah pindah katanya perkumpulanya yang sesat !! Lo stelah saya kasih hadis giliran jamuan makananya yang di katain bid'ah sesat !! Lucuu koe lee , ustad "mu aja. Bilang Bid'ah itu hanya dalam urusan agama ! Lah iki urusan badogan ko ada bid'ah " segala ,,,???
Anu anu mbahhh saya saya saya kebelet pipiss frown emoticon
Pamit dulu mbahhhh
Wahhh koe kayae perlu di ruat lee ben otake warasss
‪#‎Sarkub‬ ‪#‎Aswaja‬ ‪#‎KampusMenyan‬
PENGERTIAN BID'AH

Felajaran tentang BID'AH
Sebelum dibaca lebih apdolll Bikin Coffi dulu terus sambil ngobong Menyannn
Biasanya yang bicara Bid'ah Boida'ah itu kan Ngulama Wahabi ,nah skrng Kamfsu UMI akan mencoba Membedah tentang BID'AH dengan bebrapa Aspek Ilmu
-Ilmu Balaghoh -
-Nahwu
-Shorof
-Ushul Fiqih
Fendahuluan
Sebagaimana kita ketahui belakangan bnyk skali orang yang berfatwa bahwa Maulidan Bidah tahlilan Bidah Haul bidah dll bahkan sampe bilang Kentongan Bid'ah ckckckck
Merka merujuk sebuah hadis
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
Sayangnya merka memahami hadis ini membabi buta sehingga fatwa " nylneh pun keluar dari bibi"r para chybi wahabi
Okee langsung sajaaaa
Seruputt dulu coffinya biar fresss
Mari kita bahs sedikit tentang lafad
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
Pada lafad di atas lafad
بِدْعَةٍ itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas;
Dalam Ilmu Balaghah dikatakan,
حدف الصفة على الموصوف
“membuang sifat dari benda yang bersifat”.
Jadi jika ditulis lengkap dengan sifat dari bid’ah kemungkinannya adalah
a. Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
Semua “bid’ah yang baik” itu sesat (dholalah), dan semua yang sesat (dholalah) masuk neraka
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat (dholalah) berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil.
b. Kemungkinan kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِىالنَّاِر
Semua “bid’ah yang jelek” itu sesat (dholalah), dan semua yang sesat (dholalah) masuk neraka
Jadi kesimpulannya bid’ah yang sesat masuk neraka adalah bid’ah sayyiah (bid’ah yang jelek).
Hal ini sesuai pula jika ditinjau dari ilmu nahwu
Kalimat bid’ah (بدعة) di sini adalah bentuk ISIM (kata benda) bukan FI’IL (kata kerja).
Dalam ilmu nahwu menurut kategorinya Isim terbagi 2 yakni Isim Ma’rifat (tertentu) dan Isim Nakirah (umum).
Nah.. kata BID’AH ini adalah isim Naqiroh
Apa itu isim naqiroh Mbahhh
Sperti dalam Kitab Alfiah Ibnu Malik di terangkan
Yang namnya isin naqiroh adalahh:
نَكِرَةٌ قَـــــابِلُ أَلْ مُؤثِّــــرَاً ¤ أَوْ وَاقِعٌ مَوْقِعَ مَا قَدْ ذُكِرَا
Nakirah adalah Isim yang dapat menerima AL pemberi bekas ma’rifat, atau Isim yang menempati tempatnya Isim tersebut (dapat menerima AL Ma’rifat)
Soo sangat jelas kalo lafad بدعة adalah kalimah isim Naqiroh
Kenapa tidak isim Ma'rifat saja Mbahh??
Kalimah isim ma'rifitu cuman ada 5
1. Isim dhomir
2. Isim alam
3. Isim isyaroh
4. Isim maushul
5. Ber alif lam
Dal lafad بدعة bukan merupakan bagian dari Isim Ma’rifat.
Jadi kalimat bid’ah di sini
كُلُّ adalah Isim Nakiroh dan di sana berarti tidak ber-idhofah (bersandar) kepada salah satu dari yang 5 di atas. Seandainya
كُلُّ ber-idhofah kepada salah satu yang 5 di atas, maka ia akan menjadi ma’rifat. Tapi pada ‘
كُلُّ بِدْعَةٍ’, ia ber-idhofah kepada.
nakiroh. Sehingga dhalalah-nya adalah bersifat ‘am (umum). Sedangkan setiap hal yang bersifat umum pastilah menerima pengecualian.
Contoh Contoh lafal umum yang dikhususkan dengan al-hiss, seperti firman Allah:
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لا يُرَى إِلا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ
"Angin yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa." (QS Al-Ahqoof : 25).
Tentunya indra kita mengetahui bahwasanya kenyataannya tidak semuanya yang dihancurkan oleh angin tersebut, langit dan bumi tidak dihancurkan oleh angin tersebut buktinya sampe skrng masih ada too hehe
. Lafad كُلَّ berarti tidak harus bermakna semua tapi ada juga sebagian
Begitu juga dalam lafad
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
Tidak semua bidah itu sesat
Hal ini juga di tegaskan Ulama yang sholeh, bersanad ilmu tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti Imam Nawawi ra yang bermazhab Syafi’i mengatakan
قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَاعَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ .
“Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush, kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).
Kesimpulanya sudah sangat jelas Bahwa tidah semua bidah itu sesat sperti kebanyakan perkata'an " wahabi yang mengartikan sebuah hadis dengan membabi buta
Sehingga merekapun mengeluarkan fatwa
Tahlilan maulidan dll pokoknya sgala sesuatu Amalan yang tidak ada di zaman Rosulullah adalah Bidah
Padahal Bidah sendiri bukanlah sebuah hukum
Dalam Ushul Fiqih
Hukum islam sendiri sudah jelas kalo hukum Islam ada 5
Majib
Sunah
Mubah
Makruh
Haram
Ga ada satu Imam Madhab menjadikan Bidah sebuah hukum
Bidah adalah sesuatu yang harus di hukumi
Ada lagi Kebiasaan wong " wahabi menggunakan hadis ini untuk menuduh amalan kita dengan kata Bidah
ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
“ Barangsiapa yang berbuat hal baru yang tidak ada
perintahnya, maka ia tertolak “
_____________________
Mari kita udari hadis tersebut dengan berbagai alat heeh e
ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
Benarkah hadits ini bermakna :
“ Barangsiapa yang berbuat hal baru yang tidak ada
perintahnya, maka ia tertolak “
Mari kita bahas sedikit
Hadis ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
Kita coba dulu
Meninjau dari sisi ilmu lughoh :
- I’rab nahwunya :
ﻣﻦ : adalaha isim syart wa jazm mabniyyun ‘alas sukun fi
mahalli rof’in mubtada’ wa khobaruhu aljumlatus
syartiyyah ba’dahu.
ﺍﺣﺪﺙ : Fi’il madhi mabniyyun ‘alal fathah fii mahalli jazmin
fi’lu syarth wal fa’il mustatir jawazan taqdiruhu huwa.
ﻓﻲ : Harfu jar
ﺍﻣﺮﻧﺎ :majrurun bi fii wa lamatu jarrihi alkasrah, wa naa
dhomirun muttashil mabnyyyun ‘alas sukun fii mahlli
jarring mudhoofun ilaihi
ﻫﺬﺍ : isim isyarah mabniyyun alas sukun fi mahalli jarrin
sifatun liamrin
ﻣﺎ : isim mabniy fii mahhli nashbin maf’ul bih
ﻟﻴﺲ : Fi’il madhi naqish yarfa’ul isma wa yanshbul khobar
,
wa ismuha dhomir mustatir jawazan taqdiruhu huwa
ﻣﻨﻪ : min harfu jarrin wa hu
dhomir muttashil mabniyyun
alad dhommi wahuwa littab’iidh
ﻓﻬﻮ : al-faa jawab syart. Huwa dhomir muttashil
mabniyyun alal fathah fi mahalli rof’in mubtada
ﺭﺩ : khobar mubtada marfuu’un wa alamatu rof’ihi
dhommatun dzhoohirotun fi aakhirihi. Wa umlatul
mubtada wa khobaruhu fi mahalli jazmin jawabus syarth.
------------------------------------------»
Dari uraian sisi nahwunya maka bermakna :” Barangsiapa
yang melakukan perkara baru dalam urusan kami yaitu
urusan syare’at kami yang bukan termasuk darinya, tidak
sesuai dengan al-Quran dan hadits, maka perkara baru
itu ditolak “
Makna makna tsb sesuai dengan statement imam Syafi’i yang
sudah masyhur :
ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﻭﺧﺎﻟﻒ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﺃﻭ ﺳﻨﺔ ﺃﻭ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﺃﻭ ﺃﺛﺮﺍ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﺍﻟﻀﺎﻟﺔ، ﻭﻣﺎ
ﺃﺣﺪﺙ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﻟﻢ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﺍﻟﻤﺤﻤﻮﺩﺓ
“ Perkara baru yang menyalahi al-Quran, sunnah, ijma’
atau atsan maka itu adalah bid’ah dholalah / sesat. Dan
perkara baru yang baik yang tidak menyalahi dari itu
semua adalah bid’ah mahmudah / baik “
- Istidlal ayatnya (Pengambilan dalil dari Qurannya) :
ﻭﺟﻌﻠﻨﺎ ﻓﻲ ﻗﻠﻮﺏ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺍﺗﺒﻌﻮﻩ ﺭﺃﻓﺔ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﻭﺭﻫﺒﺎﻧﻴﺔ ﺍﺑﺘﺪﻋﻮﻫﺎ ﻣﺎ ﻛﺘﺒﻨﺎﻫﺎ
ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﻟﺎ ﺍﺑﺘﻐﺎﺀ ﺭﺿﻮﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ
“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang
mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang,
dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal
Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi
(mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk
mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)
- Istidlal haditsnya (pengambilan dalil dari haditsnya) :
ﻣﻦ ﺳﻦ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺳﻨﺔ ﺣﺴﻨﺔ ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮﻫﺎ ﻭﺃﺟﺮ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻥ
ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻦ ﺃﺟﻮﺭﻫﻢ ﺷﻰﺀ، ﻭﻣﻦ ﺳﻦ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺳﻨﺔ ﺳﻴﺌﺔ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺯﺭﻫﺎ
ﻭﻭﺯﺭ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻦ ﺃﻭﺯﺍﺭﻫﻢ ﺷﻰﺀ
“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam
sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari
perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang
melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa
berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang
siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka
baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari
orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya
tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR.
Muslim)
-----------------------------------------------------------
Skarang mari kita lihat hadis tersebut denga ilmu BALAGHOH :
Dalam hadits tsb memiliki manthuq dan mafhumnya :
Manthuqnya “ Siapa saja yang melakukan hal baru yang
tidak bersumber dari syareat, maka dia tertolak “,
misalnya sholat dengan bahsa Indonesia, mengingkari
taqdir, mengakfir-kafirkan orang,dll.
Mafhumnya : “ Siapa saja yang melakukan hal baru yang
bersumber dari syareat, maka itu diterima “
Contohnya
sangat banyak skali sprti pembukuan Al-Quran,
pemberian titik al-Quran, mauled, tahlilan, khol, sholat
trawikh berjama’ah dll.
Berangkat dari pemahaman ini, sahabt Umar berkata saat
mengkumpulkan orang-orang ungtuk melakukan sholat
terawikh berjama’ah :
ﻧﻌﻤﺖ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﻫﺬﻩ
“ Inilah sebaik-baik bid’ah “
Dan juga berkata sahabat Abu Hurairah Ra :
ﻓﻜﺎﻥ ﺧﺒﻴﺐ ﺃﻭﻝ ﻣﻦ ﺳﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺘﻞ )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ )
“Khubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat
ketika akan dibunuh”.
(HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah
dalam kitab al-Mushannaf)
Jika semua perkara baru itu buruk, maka sahabat2 tsb
tidak akan berkata demikian.
________________________
Nah sekarang kita cermati makna hadits di atas dari
wahhabi salafi :
ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
Hadits ini mereka artikan :
Pertama : “ Barangsiapa yang berbuat hal baru dalam
agama, maka ia tertolak “
Jika mreka mngartikan demikian, maka mereka sengaja
membuang kalimat MAA LAITSA MINHU-nya (Yang
bersumber darinya). Maka haditsnya menjadi : ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ
ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
Kedua : “ Barangsiapa yang berbuat hal baru yang tidak
ada perintahnya, maka ia tertolak “
Jika merka mngartikan seperti itu, berarti merka dengan
sengaja telah merubah makna hadits MAA LAITSA MINHU-
nya MENJADI MAA LAITSA MA-MUURAN BIHI (Yang tidak ada
perintahnya).
Maka haditsnya menjadi : ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ
ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﺄﻣﻮﺭﺍ ﺑﻪ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
Sungguh ini sebuah distorsi dalam makna hadits dan
sebuah pengelabuan pada umat muslim.
Jika mereka menentang dan berdalih : “ Bukankah Rasul
Saw telah memuthlakkan bahwa semua bid’ah adalah
sesat, ini dalilnya :
ﻭﺇﻳﺎﻛﻢ ﻭﻣﺤﺪﺛﺎﺕ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻓﺈﻥ ﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﻭﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ )ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ
ﺩﺍﻭﺩ
Maka kita jawab : Hadits tsb adalah ‘Aam Makhsus
(lafadznya umum namun dibatasi) dgn bukti banyak dalil
yang menjelaskannya sprti hadits 2 sahabat di atas.
Maksud hadits tsb adalah setiap perkara baru yang
brtentangan dgn al-quran dan hadits.
Perhatikan hadits riwayat imam Bukhori berikut :
ﺃﺷﺎﺭ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻋﻤﺮ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺍﻟﺼﺪﻳﻖ
ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺑﺠﻤﻊ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺻﺤﻒ ﺣﻴﻦ ﻛﺜﺮ ﺍﻟﻘﺘﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻓﻲ
ﻭﻗﻌﺔ ﺍﻟﻴﻤﺎﻣﺔ ﻓﺘﻮﻗﻒ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻭﻗﺎﻝ": ﻛﻴﻒ ﻧﻔﻌﻞ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ؟"
ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻋﻤﺮ": ﻫﻮ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮ". ﻓﻠﻢ ﻳﺰﻝ ﻋﻤﺮ ﻳﺮﺍﺟﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﺪﺭﻩ
ﻟﻪ ﻭﺑﻌﺚ ﺇﻟﻰ ﺯﻳﺪ ﺍﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﻜﻠﻔﻪ ﺑﺘﺘﺒﻊ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺟﻤﻌﻪ ﻗﺎﻝ
ﺯﻳﺪ": ﻓﻮﺍﻟﻠﻪ ﻟﻮ ﻛﻠﻔﻮﻧﻲ ﻧﻘﻞ ﺟﺒﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﺒﺎﻝ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﺛﻘﻞ ﻋﻠﻲ ﻣﻤﺎ ﻛﻠﻔﻨﻲ ﺑﻪ ﻣﻦ
ﺟﻤﻊ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ". ﻗﺎﻝ ﺯﻳﺪ": ﻛﻴﻒ ﺗﻔﻌﻠﻮﻥ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ". ﻗﺎﻝ": ﻫﻮ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮ" ﻓﻠﻢ ﻳﺰﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻳﺮﺍﺟﻌﻨﻲ ﺣﺘﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﺪﺭﻱ ﻟﻠﺬﻱ ﺷﺮﺡ ﻟﻪ ﺻﺪﺭ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ .
“ Umar bin Khothtob member isayarat kpd Abu Bakar Ash-
Shiddiq untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu
mushaf ktika melihat banyak sahabat penghafal quran
telah gugur dalam perang yamamah. Tapi Abu Bakar diam
dan berkata “ Bagaimana aku melakukan sesuatu yang
tidak dilakukan oleh Rasul Saw ?” MaKA Umar menjawab “
Demi Allah itu suatu hal yang baik “. Beliau selalu
mengulangi hal itu hingga Allah melapangkan dadanya.
Kmudian Abu bakar memrintahkan Zaid bin Tsabit untuk
mengumpulkan Al-Quran, maka Zaid berkata “ Demi Allah
aku telah terbebani untuk memindah gunjung ke satu
gunung lainnya, bagaimana aku melakukan suatu hal
yang Rasul Saw tdiak melakukannya ?” maka Abu bakar
mnjawab “ Demi Allah itu suatu hal yang baik “. Abu bakar
trus mngulangi hal itu hingga Allah melapangkan dadaku
sbgaimana Allah telah melapangkan dada Umar dan Abu
Bakar “.
Coba perhatikan ucapan Umar dan Abu Bakar “ Demi Allah
merka mngatakan Rasul Saw tidak pernah melakukannya,
namun bukan berarti itu buruk.
ika merka mengatakan sahabat Abdullah bin Umar telah
berkata :
ﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ ﻭﺇﻥ ﺭﺁﻫﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺣﺴﻨﺔ
“ Setiap bid’ah itu sesat walaupun orang-orang
menganggapnya baik “.
Maka kita jawab :
Itu memang benar, maksudnya adalah segala bid’ah
tercela itu sesat walaupun orang-orang menganggapnya
baik
. Contohnhya bertaqarrub pd Allah dengan
mndengarkan lagu dangdutan..
Jika sahabat Abdullah bin Umar memuthlakkan bahwa
semua bid’ah itu sesat tanpa trkecuali walaupun orang2
mengangaapnya baik, lalu kenapa juga beliau pernah
berkata :
ﺑﺪﻋﺔ ﻭﻧﻌﻤﺖ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ “ Itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah “
Saat beliau ditanya tentang sholat dhuha.
Lebih
lengkapnya :
ﻋﻦ ﺍﻷﻋﺮﺝ ﻗﺎﻝ : ﺳﺄﻟﺖ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻋﻦ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻀﺤﻰ ﻓﻘﺎﻝ": ﺑﺪﻋﺔ ﻭﻧﻌﻤﺖ
ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ
“ Dari A’raj berkata “ Aku bertanya kepada Ibnu Umar
tentang sholat dhuha, maka beliau menjawab “ Itu bid’ah
dan sebaik-baik bid’ah “.
Apakah pantas seorang sahabat sprti Abdullah bin Umar
tidak konsisten dalam ucapannya alias pllin-plan ??
sungguh sangat jauh dr hal itu.
KESIMPULAN :
- Cara membedakan bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah
adalah :
ﻭﺍﻟﺘﻤﻴﻴﺰ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﺴﻴﺌﺔ ﺑﻤﻮﺍﻓﻘﺔ ﺃﺻﻮﻝ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻭﻋﺪﻣﻬﺎ
“ Dengan sesuai atau tidaknya dengan pokok-pokok
syare’at “.
- Orang yang mengartikan hadits :
ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻣﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ
Dengan : “ Bar angsiapa yang melakuakn hal baru maka
itu tertolak “ atau “ Brangsiapa yang melakukan hal baru
tanpa ada perintahnya maka ia tertolak “.
Orang yang mengartikan seperti itu, berarti ia telah
berbuat bid’ah dholalah / sesat, akrena tidak ada
dasarnya sama sekali baik dari Al-Quran, hadits maupun
atsarnya..
Dan telah sengaja merubah makna hadits Nabi
Saw tersebut..dan kita tahu apa sangksi bagi orang yang
telah berdusta atas nama Nabi Saw..Naudzu billahi min
dzaalik..
------------------------------------------------------------------------
Wess umbee se kopinee
Nah intinya Kalo kita salah memahami hadis tentang bidah yo seperti itu dengan gampangnya bisa menuduh amalan" orang lain dengan kata bidah dll padahal mereka bidah saja nga tau :V
‪#‎Sarkub‬ ‪#‎Aswaja‬ ‪#‎KampusMenyan‬

MATERI KULIAH -USHUL FIQIH FUL BAROKAH
(LIL WASAIL HUKMUL MAQASHID)

Felajarn kali ini untuk menaggapi mahluk aneh yang selalu gembor " MANA DALILNYA MANA DALINYA hihihi
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa wahabi itu sepertinya masih kebingungan memahami persoalan ibadah sehingga masih tetap saja ngeyel membid’ahkan amal-amal shalih kaum muslimin….
Kita ambil salah satu contoh kasus dari isu-isu bid’ah yang selalu menganggapnya bid’ah ...
Contoh kasus MAULID /Yasin Tahlil yang semenjak dulu sampai sekarang terus selalu saja ada menganggapnya berdosa jika melakukannya hihihi
Walaupun sudah banyak penjelasan dijelaskan oleh para pelaku Maulid, tetapi rupanya wahabi yang uyu" elum bisa paham-paham juga. Sebabnya mungkin karena keegoisan atau karena belum mengerti persoalan ibadah. Makluminn leeee
Bagi kita yang pernah mengikuti acara Maulid Tahlill dll a, tentunya kita tahu bahwa di dalam acara 'contoh' Maulid Nabi itu berisi aktifitas yang isinya antara lain tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir, pembacaan biografi Nabi dan biasanya di akhir acara ada tausiyah keislaman.pastinya juga ada full menyann.. Nah… kita pastinya sangat hafal dengan dalil-dalil tentang tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tausiyah, dalil-dalilnya sudah banyak tersebar di seantero Dunia nyata, silakan cari sendiri..hihi mbahh lagi sibuk ga sempet nyariin
apa yang ingin mbahh bedah disini , yaitu tentang pertanya'an " para wahabut bahwa adakah Dalil dari “Peringatan MAULID”? Benar-benar adakah dalilnya atau tidak ada?
Sebelum menjawabnya, di sini sebaiknya akan dijelaskan sedikit tentang kaidah ushul fiqh. Kita mulai dari suatu kaidah dalam ushul fiqh yang sering diLotarkan oleh sebagian teman-teman bahwa: “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya” titik !!
Bermula dari kaidah ini suatu amalan yang diangap ibadah selalu muncul pertanyaan: “Mana Dalilnya?”
Ini karena amalan dipersepsikan kepada sifat dari ibadah yang tauqif. Permasalahannya adalah sudah tahukah sampean , untuk ibadah yang jenis atau macam apakah kaidah tersebut seharusnya diterapkan?
- Penjelasan dari Kitab
-------------------------
Kita akan coba mengambil penjelasan dari kitab ushul Fiqh:
الأصل في العبادات التوقيف
وفي هذه الليلة أود أن أقف عند قضية أساسية في العبادات جميعاً وهي قاعدة معروفة عند أهل العلم، ” أن الأصل في العبادات التوقيف ” كما “أن الأصل في المعاملات والعقود الإباحة”، وهذه قاعدة نفيسة ومهمة جداً ونافعة للإنسان، فبالنسبة للعبادات لا يجوز للإنسان أن يخترع من نفسه عبادةً لم يأذن بها الله عز وجل، بل لو فعل لكان قد شرع في الدين ما لم يأذن به الله، فلم يكن لأحدٍ أن يتصرف في شأن الصلاة أو الزكاة أو الصوم أو الحج زيادة أو نقصاً أو تقديماً أو تأخيراً أو غير ذلك، ليس لأحد أن يفعل هذا، بل هذه الأمور إنما تتلقى عن الشارع، ولا يلزم لها تعليل، بل هي كما يقول الأصوليون: غير معقولة المعنى، أو تعبدية، بمعنى أنه ليس في عقولنا نحن ما يبين لماذا كانت الظهر أربعاً، والعصر أربعاً، والمغرب ثلاثاً، والفجر ركعتين، ليس عندنا ما يدل على ذلك إلا أننا آمنا بالله جل وعلا، وصدّقنا رسوله صلى الله عليه وسلم، فجاءنا بهذا فقبلناه، هذا هو طريق معرفة العقائد وطريق معرفة العبادات، فمبناها على التوقيف والسمع والنقل لا غير، بخلاف المعاملات والعقود ونحوها، فإن الأصل فيها الإباحة والإذن إلا إذا ورد دليل على المنع منها، فلو فرض مثلاً أن الناس اخترعوا طريقة جديدة في المعاملة في البيع والشراء عقداً جديداً لم يكن موجوداً في عهد النبوة، وهذا العقد ليس فيه منع، ليس فيه رباً ولا غرر ولا جهالة ولا ظلم ولا شيء يتعارض مع أصول الشريعة، فحينئذٍ نقول: هذا العقد مباح؛
Langsung ke maksudnya …. Bahwa yang dinamakan ibadah sifatnya "tauqif" yaitu sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu…., contohnya ibadah wajib shalat lima waktu, ibadah haji, dll.
Tentunya ini berbeda dengan muamalah yang asalnya boleh sampai adanya dalil yang melarangnya…
Nah sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu….
التوقيف في صفة العبادة
العبادة توقيفية في كل شيء، توقيفية في صفتها -في صفة العبادة- فلا يجوز لأحد أن يزيد أو ينقص، كأن يسجد قبل أن يركع مثلاً أو يجلس قبل أن يسجد، أو يجلس للتشهد في غير محل الجلوس، فهيئة العبادة توقيفية منقولة عن الشارع
Tauqifi dalam sifat ibadah
Ibadah itu tauqifi dalam semua hal, dalam sifatnya….
Maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi, seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya… oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari’ ( pembuat syari’ah yaitu Gusti Allah ).
التوقيف في زمن العبادة زمان العبادة توقيفي -أيضاً- فلا يجوز لأحد أن يخترع زماناً للعبادة لم ترد، مثل أن يقول مثلاً
Tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah
Waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. Maka tidak boleh seseorang itu membuat-buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya.
التوقيف في نوع العبادة
كذلك لابد أن تكون العبادة مشروعة في نوعها، وأعني بنوعها أن يكون جنس العبادة مشروعاً، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأمر لم يشرع أصلاً، مثل من يتعبدون بالوقوف في الشمس، أو يحفر لنفسه في الأرض ويدفن بعض جسده ويقول: أريد أن أهذب وأربي وأروض نفسي مثلاً، فهذه بدعة!
Tauqifi dalam macamnya ibadah
Begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dengan syari’at….
Artinya termasuk dari macam / jenis ibadah yang disyari’atkan. Maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyari’atkan, seperti menyembah matahari. Atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata: aku ingin melatih badanku misalkan. Maka ini semua bid’ah.
التوقيف في مكان العبادة
كذلك مكان العبادة لابد أن يكون مشروعاً، فلا يجوز للإنسان أن يتعبد عبادة في غير مكانها، فلو وقف الإنسان -مثلاً- يوم عرفة بالـمزدلفة فلا يكون حجاً أو وقف بـمنى، أو بات ليلة المزدلفة بـعرفة، أو بات ليالي منى بالـمزدلفة أو بـعرفة، فإنه لا يكون أدّى ما يجب عليه، بل يجب أن يلتزم بالمكان الذي حدده الشارع إلى غير ذلك.
Begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah.
Maka ini juga harus masyru’. Maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari’atkan. Seperti jika seseorang wukuf di Muzdalifah, maka ini bukan haji. Atau wuquf di Mina, atau bermalam ( muzdalifah ) di ‘Arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. Kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’.
- Ibadah Mahdhoh, Ghoiru Mahdhoh, Wasail dan Maqosid
-------------------------------
Berdasarkan dari penjelasan- kitab di atas dapat ditangkap 4 point ingat 4 pinn bukan 5 hihih dan bila diperhatikan maka di situ didapat kesimpulan bahwa ibadah yang sifatnya tauqif itu adalah ibadah mahdhoh… Titik !!
Jadi yang dimaksud ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”, adalah diterapkan untuk ibadah yang sifatnya mahdoh saja, bukan semua ibadah.
Nah untuk bisa membedakannya, ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).
Untuk ibadah yang sifatny mahdhoh Cuma ada maqoshid, sedangkan untuk ghoiru mahdhoh ada maqoshid juga ada wasail.
CONTOH:
Ibadah Sholat, ini sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada Cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.
Misalnya Anda seorang penulis di blog /FB, kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah. Tapi karena anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di blog /FB maka dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah. Heheh faham!!
Padahal ini nggak ada contoh dari Rasulullah,?
Wasailnya anda menulis di blog /FB, maqoshidnya anda mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah.
Pekerjaan menulis yang begini ini juga termasuk ibadah, tapi ibadah semacam ini tidak dicontohkan oleh Rasul Saw, juga tidak dicontohkan oleh Para Sahabat Nabi.
Hihi biar otaknya rada cair seruput ddulu coffinya
Lanjut...Nah, yang salah kaprah ketika anda menganggap kegiatan menulis ini disamakan dengan ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh. Kalau dipandang sedemikian maka seharusnya MENULIS dianggap bid’ah sesat (dholalah).
Begitulah, karena salah anggapan seperti inilah, maka selama ini sedikit-sedikit ada yg bilang bid’ah! Tahlilan itu bid’ah, Maulid juga bid’ah, Yasinan itu bid’ah dan berdosa para pelakunya kaya wahabi yang gembar gembro bid'ah sesat neraka
.
Padahal semua ini adalah ibadah ghoiru mahdhoh yang ada wasail dan maqosid-nya sebagaimana contoh di atas. Jadi kalau semua itu ditanya mana dalilnya pasti ada di maqosidnya, demikianlah.
Yaudah mbah kasih contoh lagi biar semakin jelas ?
Di Indonesia ada macam-macam kegiatan Pengajian (kajian ilmiyyah) dan Tabligh Akbar. Awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari Rasul jadi hukumnya mubah. Tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah berupa tholabul ilmi ,pembacaan Al Quran dan tausiyah atau bahkan dakwah maka kegiatan pengajian dan tabligh akbar insyaallah berpahala, bernilai ibadah.
(wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh akbar, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka tholabul ilmi dan berdakwah).
Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh maka sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah.
Demikian juga dengan Maulid, bahwa maulid adalah wasail (perantara atau ada yang bilang sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rasul dan mengagungkannya. Bagaimanakah hukum awal dari Maulid?
Jawabnny adalah mubah, boleh dilakukan juga boleh tidak dilakukan.
Tapi kenapa menjadi sunah? Menjadi sunah dikarenakan hukum maqoshidnya adalah sunah (mengenal dan mengagungkn Rasul adalah Sunah disamping ada bacaan Quran +tausyiah).
Karena yang namanya hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil Wasail hukmul Maqoshid) – ini adalah kaidah ushul fiqh.
- Pertanyaan yang Salah Bagaimana Dijawab?
-----------------
Contoh gampangnya untuk penjelasan Lil Wasail hukmul Maoshid: anda membeli air hukumnya mubah, mau beli atau nggak, gak ada dosanya. Tapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.
Kembali lagi ke Maulid. Apakah maulid bisa menjadi sesuatu yang bid’ah (dholalah)? Ya, bisa jika anda menganggap Maulid adalah sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdhoh.
Perlu digaris bawahi pertanyaan-pertanyaan seperti: apakah ada dalilnya memperingati maulid Nabi? INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH. Tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil qoth’inya.
Contoh lagi biar lebih gampang mencerna: anda berangkat bersekolah, ini adalah wasail. Maqoshidnya adalah tholabul ilmi. Karena tholabul ilmi itu hukumnya wajib maka berangkat ke sekolah pun menjadi wajib dan bernilai ibadah. Dalil yang ada adalah dalil tentang tholabul ilmi. Jika ditanya: “Manakah dalil yang menyuruh kita berangkat ke sekolah?” JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.
Begitu pula dengan Maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya yaitu tentang mengenal dan mengagungkan Rasul ya pasti ada dalilnya dong? Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu memperingati Maulid? JELAS TIDAK ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.
Jangan sedikit-sedikit bertanya “MANA DALILNYA” tanpa tahu sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak. Sadarlah kalian, bagaimana pertanyaan bisa dijawab kalau pertanyaannya saja salah?
Sejak sekarang mulailah belajar membedakan apakah sesuatu itu butuh dalil atau tidak. Sebab tidak semua hal itu harus ada dalilnya

Dan yang terakhir mbah hadirkan Nasehat SYEH AlBANI buat ente " yang dikit" ttanya Mana dlinnya Mana dalinya Mana dalinya :V
، فترى الرَّجلَ العامي الذي لا يفهم شيئًا إذا سألَ العالم عن مسألة ما ، ما حُكمُها ؟ سواءٌ أكانَ الجوابُ نفيًا ومنعًا بادرَ بمطالبته : ما الدليل ؟ وليس بإمكان ذاك العالم - أحيانًا - إقامة الدليل ، خاصةً إذا كان الدليلُ مستنبطًا ومُقتبسًا اقتباسًا ، وليس منصوصًا عليه في الكتاب والسنة حتى تُوردَ الدليل ، ففي مثل هذه المسألة لا ينبغي على السائل أن يتعمَّق ويقول : ما الدليل ؟ يجبُ أن يَعرفَ نفسه : هل هو من أهل الدليل أم لا ؟ هل عنده مُشاركةٌ في معرفة العامِّ والخاصِّ ، المُطلقِ والمُقيَّدِ والناسخ والمنسوخ ، وهو لا يفقه شيئًا مِن هذا ، فهل يفيدُه قولُه : ما هو الدليلُ ؟! وعلى ماذا ؟! أقولُ : على
"Engkau melihat akan seorang awam yang tidak mengetahui sesuatupun jika bertanya kepada seorang alim tentang hukum suatu permasalahan : Apakah hukumnya? Baik jawaban itu berupa penafian atau pelarangan, ia segera menuntut alim tersebut : Apa dalilnya???? Ndii dalileee ???
Dan terkadang tidak memungkinkan bagi alim tersebut untuk menegakkan dalil, khususnya jika dalil tersebut merupakan hasil istimbath dan iqtibas (pengambilan), serta tidak termaktub nash-nashnya dalam Kitab dan sunnah, sehingga dapat dibawakan dalilnya. Maka dalam masalah seperti ini, tidak selayaknya bagi penanya untuk berdalam-dalam dan kemudian berkata : Apakah dalilnya? Dan wajib atasnya untuk mengenal dirinya : Apakah ia termasuk ahli dalil atau bukan?????
Apakah dia memiliki andil dalam pengetahuan tentang 'aam wa khas, Muthlaq wa Muqayyad, naasikh wa mansuukh, sedangkan dia tidak memahami sedikitpun dari hal ini. Maka apakah ia akan mendapat manfaat dari perkataannya : Apakah dalilnya? Ataukah mengapa?"
(Tanya Jawab bersama Syaikh Albani. Muhammad Nasiruddin al Albani. hal 19 - 20)
Haha saya jadi berfikir beginiiiii
"""Ternyata seorang syaikh yang anti taqlid-pun gerah ketika ditanya-tanya : apa dalilnya?mana dalilnya deee ele le elee cry emoticon grin emoticon apalagi saya ga gerah ga jengekel kalo ada orang yang dikit" naya mana dalilnya ???
Sooooo. Jika seorang awam gak boleh sembarangan nanya "apa dalilnya?" kepada seorang alim, maka bagaimana dengan sebagian orang bodoh yang gemar menyerang orang awam dengan pertanyaan "apa dalilnya?". apakah manfaat yang dia dapatkan dari pertanyaan itu selain memecah-belah, menimbulkan permusuhan serta untuk merendahkan mereka yang memang awam
Ckckckck ne ono sing teko ndi dalilee ,,pundi dalile ,,mana dalilnya mending di bakarke menyan
‪#‎Sarkub‬ ‪#‎Aswaja‬ ‪#‎KampusMenyan‬